Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2455/Pid.B/2024/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | 1.ZAINI Bin PARTOH (Alm) 2.MOH.YAHYA Bin MAKHARIS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 2455/Pid.B/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.6510/M.5.10.3/EOH.2/12/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----------- Bahwa Terdakwa I. ZAINI Bin PARTOH (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II. MOH. YAHYA Bin MAK HARIS pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 17.15 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2024, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan took IT Shop Jl. Dharmahusada No. 223 Kec. Gubeng Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itutelah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.— |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |