Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
709/Pdt.P/2026/PN Sby MEI KUSMIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 709/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEI KUSMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON. 
 
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama milik PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2281/IST/1980 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin tertanggal 7 Oktober 1980  yang sebelumnya tertulis MEI KOES MIATI menjadi MEI KUSMIATI;
 
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melakukan Perbaikan Akta Kelahiran PEMOHON No. 2281/IST/1980 yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; dan
 
4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak