Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
999/Pdt.P/2026/PN Sby 1.TITO DARMAWAN TRIHARTANTO
2.RADEN SANTY WIDYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 999/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITO DARMAWAN TRIHARTANTO
2RADEN SANTY WIDYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin untuk Memperbaiki Nama Orang Tua Ayah dan Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak ketiga PARA PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang sebelumnya Nama Ayah yang tertera ialah TITO DARMAWAN TRI HARTANTO menjadi TITO DARMAWAN TRIHARTANTO dan Nama Ibu yang tertera ialah SANTI WIDIYANTI menjadi RADEN SANTY WIDYANTI, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
  • Kartu Tanda Penduduk NIK. 3174082011741001 milik PEMOHON I ;
  • Kartu Tanda Penduduk NIK. 3174086108811001 milik PEMOHON II;
  • Kutipan Akte Kelahiran No. 3578-LT-20122022-0262 milik PEMOHON I ;
  • Kutipan Akte Kelahiran No. 8725/1981  milik PEMOHON II;
  • Kutipan Akta Nikah No. 524/5/VIII/2009  milik PARA PEMOHON;

sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No.3217-LT-12042017-0069 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tertanggal 19 Juni 2019 ;

  1. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perbaikan Nama Orang Tua Ayah dan Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak ketiga PARA PEMOHON No. 3217-LT-12042017-0069  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tertanggal 19 Juni 2019  tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
  2. Membebankan biaya perkara kepada PARA PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak