Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh., BIN NUR CHAYI Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2180/M.5.43/Ft/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh., BIN NUR CHAYI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P - 29

     

                                                                                                                                                           

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perk.: PDS-05/Tg.Perak/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh. BIN NUR CHAYI

Tempat lahir

Umur / Tgl. Lahir

:

:

Surabaya

32 tahun / 11 Agustus 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Asta Tinggi II-4 A RT/RW 005/02 Kelurahan Kebunagung Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Direktur Pembinaan Pedagang periode 13 Februari 2019 s/d 12 Februari 2023)

Pendidikan

:

S-1

NIK

:

3578101108920005

 

  1. PENAHANAN
  •  

Penyidik

:

09 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024

  •  

Perpanjangan PU

:

29 Desember 2024 s/d 06 Februari 2025

  •  

Perpanjangan PN I

:

07 Februari 2025 s/d 08 Maret 2025

  •  

Perpanjangan PN II

:

09 Maret 2025 s/d 07 April 2025

  • .

Penuntut Umum

:

27 Maret 2025 s/d 15 April 2025

 

  1. DAKWAAN

Melanggar :

PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;  

SUBSIDAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya