INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | PT Tiga Berlian Mandiri | Abdul Fadli | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 28.454.800,- (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |