| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa JAINUL BIN CHOIRI (Alm), pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Rusun Romokalisari No. 28, Rt 002 Rw 006 Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB di Warkop Jl. Rusun Romokalisari No. 28, Rt 002 Rw 006 Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, terdakwa diamankan saksi SAINUDDIN dan saksi ENDRIANTO yang pada saat itu terdakwa sedang bermain judi online jenis Wild Bandito dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A5i warna ungu berkilau dengan nomor SIM 083136812734 Imei 1 : 865065070561391 Imei 2 : 865065070561383 dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan kartu ATM BCA dengan nomor rekening 7355177599 a.n. JAINUL;
- Bahwa cara terdakwa melakukan judi online jenis Wild Bandito dengan uang sebagai taruhannya dengan cara deposit Qris sebesar Rp 49.500,- (empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) melalui internet banking BCA dengan nomor rekening 7355177599 an. JAINUL, kemudian membuka permainan judi online melalui Chrome dengan link RAJALOTRE dengan username : JANINUL009 dan password : aaa123 kemudian masuk ke PG SOFT dan memilih permainan SLOT Wild Banito dan permainan mulai dengan menombokkan Rp 4,- (empat rupiah) untuk menyetel 10 kali putaran dan akan berhenti dengan sendirinya dan akan diketahui menang atau kalah dalam 10 kali putaran tersebut, jika menang maka saldo akan bertambah dan jika kalah maka saldo berkurang otomatis, apabila menang maka deposit dapat ditarik melalui Internet banking rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7355177599 an. JAINUL yang kemudian dapat ditarik tunai di Alfamart atau ATM BCA, pada saat itu terdakwa menang Rp 64.500,- (enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang belum sempat ditarik dari situs judi online;
- Bahwa terdakwa sebelumnya pernah menang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa ditarik untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa terdakwa telah bermain judi online jenis Wild Bandito tersebut sekitar 2 (dua) bulan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menggunakan kesempatan main judi yang diselenggarakan secara melanggar ketentuan perundang-undangan, dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa JAINUL BIN CHOIRI (Alm), pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Rusun Romokalisari No. 28, Rt 002 Rw 006 Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “yang menggunakan kesempatan main judi, yang ditiadakan tanpa izin”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB di Warkop Jl. Rusun Romokalisari No. 28, Rt 002 Rw 006 Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, terdakwa diamankan saksi SAINUDDIN dan saksi ENDRIANTO yang pada saat itu terdakwa sedang bermain judi online jenis Wild Bandito dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A5i warna ungu berkilau dengan nomor SIM 083136812734 Imei 1 : 865065070561391 Imei 2 : 865065070561383 dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan kartu ATM BCA dengan nomor rekening 7355177599 a.n. JAINUL;
- Bahwa cara terdakwa melakukan judi online jenis Wild Bandito dengan uang sebagai taruhannya dengan cara deposit Qris sebesar Rp 49.500,- (empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) melalui internet banking BCA dengan nomor rekening 7355177599 an. JAINUL, kemudian membuka permainan judi online melalui Chrome dengan link RAJALOTRE dengan username : JANINUL009 dan password : aaa123 kemudian masuk ke PG SOFT dan memilih permainan SLOT Wild Banito dan permainan mulai dengan menombokkan Rp 4,- (empat rupiah) untuk menyetel 10 kali putaran dan akan berhenti dengan sendirinya dan akan diketahui menang atau kalah dalam 10 kali putaran tersebut, jika menang maka saldo akan bertambah dan jika kalah maka saldo berkurang otomatis, apabila menang maka deposit dapat ditarik melalui Internet banking rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7355177599 an. JAINUL yang kemudian dapat ditarik tunai di Alfamart atau ATM BCA, pada saat itu terdakwa menang Rp 64.500,- (enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang belum sempat ditarik dari situs judi online;
- Bahwa terdakwa sebelumnya pernah menang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa ditarik untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa terdakwa telah bermain judi online jenis Wild Bandito tersebut sekitar 2 (dua) bulan;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis Wild Bandito dengan menggunakan uang sebagai taruhan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UU RI No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----- |