Dakwaan |
PRIMAIR:
------------- Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu memperkaya orang lain yaitu Saksi HENDAR ADYA SUKMA,S.T sejumlah Rp1.038.485.683,- (satu milyar tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu; Saksi MOKHAMAD KUDORI, S.T., sejumlah Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), Saksi CHOLIK IDRIS sejumlah Rp326.239.052,- (tiga ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh dua rupiah), dan Saksi NUGROHO sejumlah Rp485.000.000,- (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu; Saksi SYACHBUDIN ABDULAH RAJAK, S.T., sejumlah Rp42.859.041,- (empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu empat puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
SUBSIDIAIR:
-------- ,, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menentukan penyedia Konsultan Pengawas dengan tidak menerapkan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, memecah paket pekerjaan untuk menghindari metode pemilihan Tender (Lelang) serta tidak melalui tahapan persiapan E-Purchasing Katalog dengan metode negosiasi harga, mengajukan dokumen Permohonan pengadaan barang dan jasa kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Mojokerto yang keabsahannya tidak dapat dipertanggung jawabkan, melakukan permufakatan jahat dengan Saksi NUGROHO, saksi CHOLIK IDRIS, serta saksi MOKHAMAD KUDORI, S.T., untuk menentukan CV. SENTOSA BERKAH ABADI sebagai Penyedia, membuat Surat Pesanan pekerjaan cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 dengan tidak menyertakan kelengkapan dokumen atau pengaturan kontrak yang lebih rinci, padahal pekerjaan cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 merupakan pekerjaan jasa konstruksi sehingga memerlukan dokumen atau pengaturan kontrak yang lebih rinci, tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan maupun pengawasan pada pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Tahun 2023 yang mengakibatkan hasil pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit tidak sesuai dengan yang sudah direncanakan; tidak melaksanakan prinsip Pengadaan Barang/Jasa yaitu transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, serta tidak melaksanakan etika pengadaan barang/jasa yaitu bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi sebagaimana tersebut dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merugikan keuangan Negara Atau Perekonomian Negara |