| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat belum memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat yang belum dibayarkan Jumlah gaji yang belum dibayar adalah Rp. 518.040.029 (lima ratus delapan belas juta empat puluh ribu dua puluh sembilan rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon dan Hak hak lainnya kepada masing – masing penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) Total pesangon yang harus dibayar adalah Rp. 647.296.370 (enam ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar THR tahun 2021, THR Tahun 2022, dan THR Tahun 2023 Total THR yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat adalah Rp 94.607.793- (sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah)
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat
|