Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2434/Pid.Sus/2024/PN Sby ASTRID AYU P., S.H., M.H. DAFFA RAYHAN AL CHOZALI BIN IMAM FADOLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2434/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6505/M.5.43/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID AYU P., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAFFA RAYHAN AL CHOZALI BIN IMAM FADOLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika yang kemudian saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi ARFIAN PAKARTI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB menuju kelokasi di depan Indomaret yang beralamatkan di Jl Kenjeran No. 181 001, Rt 001/Rw 10 Gading Kec Tambaksari Kota Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diketahui bernama DAFFA RAYHAN AL CHOZALI BIN IMAM FADOLI, Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) poket shabu dengan berat total Netto ±1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram
  • 1 (satu) buah jaket warna biru dongker
  • 1 (satu) unit hp merk redmi warna abu-abu dengan nomor 083825499201
  • Bahwa terdakwa saat dilakukan penangkapan sedang dalam perjalanan pulang ke Surabaya dan sekaligus sedang mengantarkan barang berupa narkotika kepada seseorang;
  • Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut didapatkan dengan cara mengambil di Bangkalan Madura dari sdr PEDOT als MASKA (DPO) dengan cara menelpon mendapatkan pesan whatsapp yang mengajak terdakwa ke Madura untuk bermain sekaligus mengkonsumsi shabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat ke Madura bersama sdr KAMAL untuk menemui sdr PEDOT (DPO), setelah sampai di rumah sdr PEDOT (DPO) di Bangkalan dimana didalamnya sudah ada beberapa orang lain kemudian setelah selesai mengkonsumsi, terdakwa pulang ke Surabaya dini hari sekira pukul 02.00 WIB, kemudian Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB terdakwa kembali ke rumah sdr PEDOT als MASKA (DPO) Madura sendirian karena dihubungi oleh sdr PEDOT als MASKA (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika secara bersama-sama dengan sdr PEDOT als MASKA (DPO), sdr BIRIN (DPO) dan sdr GUTEH als HOLIH  yang berada dirumah tersbut, kemudian setelah selesai mengkonsumsi terdakwa disuruh oleh salah satu orang yang ada dirumah sdr PEDOT als MASKA (DPO) yang dipanggil sdr BIRIN (DPO) untuk mengirimkan narkotika jenis shabu dengan alasan sekalian pulang dan kemudian terdakwa diberi nomor telepon orang yang akan dituju di Surabaya dengan nomor telepon 087835227267, lalu sdr PEDOT als MASKA (DPO) memberikan barang berupa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket dengan berat Netto ±1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram, kemudian terdakwa berangkat ke surabaya dan saat sampai di depan Indomaret yang beralamatkan di Jl Kenjeran No. 181 001, Rt 001/Rw 10 Gading Kec Tambaksari Kota Surabaya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian polres tanjung perak;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan mengonsumsi shabu secara gratis dari 2 (dua) poket yang terdakwa bawa ke Surabaya, 1 (satu) diantaranya adalah 1 (satu) poket kecil yang diberikan kepada terdakwa dan Rp 100.0000,- (seratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh penerima shabu, selain itu terdakwa juga mendapatkan rokok, makan dan minum;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menggunakan narkotika adalah untuk stamina saat bekerja;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 08230/NNF/2024. Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 86121787, Titin Ernawati, S.Farm, Apt Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 201101 2 002, Filantari Cahyani, A.Md. Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810616200312 2 004, masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • Yang diterima dengan berat:
  • 23916/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,478 gram;
  • 23917/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram.
  • Yang dikembalikan dengan berat:
  • 23916/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,458 gram;
  • 23917/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 23916/2024/NNF.- dan 23917/2024/NNF.- merupakan kristal Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa DAFFA RAYHAN AL CHOZALI BIN IMAM FADOLI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Indomaret yang beralamatkan di Jl Kenjeran No. 181 001, Rt 001/Rw 10 Gading Kec Tambaksari Kota Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dalam hal telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika yang kemudian saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi ARFIAN PAKARTI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB menuju kelokasi di depan Indomaret yang beralamatkan di Jl Kenjeran No. 181 001, Rt 001/Rw 10 Gading Kec Tambaksari Kota Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diketahui bernama DAFFA RAYHAN AL CHOZALI BIN IMAM FADOLI, Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) poket shabu dengan berat total Netto ±1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram
  • 1 (satu) buah jaket warna biru dongker
  • 1 (satu) unit hp merk redmi warna abu-abu dengan nomor 083825499201
  • Bahwa terdakwa saat dilakukan penangkapan sedang dalam perjalanan pulang ke Surabaya dan sekaligus sedang mengantarkan barang berupa narkotika kepada seseorang;
  • Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut didapatkan dengan cara mengambil di Bangkalan Madura dari sdr PEDOT als MASKA (DPO) dengan cara menelpon mendapatkan pesan whatsapp yang mengajak terdakwa ke Madura untuk bermain sekaligus mengkonsumsi shabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat ke Madura bersama sdr KAMAL untuk menemui sdr PEDOT (DPO), setelah sampai di rumah sdr PEDOT (DPO) di Bangkalan dimana didalamnya sudah ada beberapa orang lain kemudian setelah selesai mengkonsumsi, terdakwa pulang ke Surabaya dini hari sekira pukul 02.00 WIB, kemudian Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB terdakwa kembali ke rumah sdr PEDOT als MASKA (DPO) Madura sendirian karena dihubungi oleh sdr PEDOT als MASKA (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika secara bersama-sama dengan sdr PEDOT als MASKA (DPO), sdr BIRIN (DPO) dan sdr GUTEH als HOLIH  yang berada dirumah tersbut;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menggunakan narkotika adalah untuk stamina saat bekerja;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 08230/NNF/2024. Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 86121787, Titin Ernawati, S.Farm, Apt Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 201101 2 002, Filantari Cahyani, A.Md. Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810616200312 2 004, masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • Yang diterima dengan berat:
  • 23916/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,478 gram;
  • 23917/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram.
  • Yang dikembalikan dengan berat:
  • 23916/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,458 gram;
  • 23917/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 23916/2024/NNF.- dan 23917/2024/NNF.- merupakan kristal Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------- ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya