Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G/2026/PN Sby GEOFFREY ROBERT BIDDLE EKO MURWANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEOFFREY ROBERT BIDDLE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Albert Gunawan,S.HGEOFFREY ROBERT BIDDLE
Tergugat
NoNama
1EKO MURWANTORO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Notaris yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, sah dan mengikat para pihak, yaitu:
  • Akta Perjanjian Hubungan Bisnis nomor: 08 tanggal 22 Desember 2008 yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT NANANG JAKA SULISTYA,S.H., notaris di Surabaya
  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi berupa :

Kerugian Materiil:

  • Kerugian pokok sebesar 36.500 USD (tiga puluh enam ribu lima ratus dollar Amerika) ;
  • Bunga atas keterlambatan selama 15 (lima belas) tahun sejak 22 Desember 2011, sebesar 6%/per tahun, yaitu 2.190 USD (dua ribu seratus sembilan puluh dollar Amerika)  / per tahun. Atau apabila dikalikan 15 (lima belas) tahun yaitu sebesar 32.850 USD (tiga puluh dua ribu delapan ratus lima puluh dollar Amerika)

Kerugian Immateriil :

Kerugian yang dialami PENGGUGAT dikarenakan tidak dapat melakukan usaha lain yang layak dikarenakan perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan prestasinya. Dimana apabila TERGUGAT tidak lalai melakukan prestasinya, PENGGUGAT bisa mendapatkan pengasilan sebesar 10% (sepuluh persen)/ per tahun selama 15 (lima belas) tahun yaitu 54.750 USD (lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika)

Total Kerugian:

Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar 124.100 USD (seratus dua puluh empat ribu seratus dollar Amerika), dengan mengikuti kurs yang berlaku.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag), terhadap :

Jaminan yang beralamat di:

Jalan Sambirogo I blok O nomor 4, RT/RW 013/007, Sambikerep, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor: 1985, Kel. Sambikerep, Kec. Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, tertanggal 13 Agustus 1992, atas nama EKO MURWANTORO (TERGUGAT), seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur nomor: 1694/S/1991 tertanggal 27 Juli 1991.

  1. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menduduki/ menguasai Jaminan tersebut di atas untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa sejak putusan ini inkrackht) sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) per hari.
  3. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (iut voerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak