| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama:
- OEI SIOE HWIE yang tertera di dokumen Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, Kartu Keluarga dan Surat Catatan Kewarganegaraan Republik Indonesia; dan
- MARLINDA WINATA yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama dan Sertifikat Hak Milik Nomor 553 dan Sertifikat Hak Milik 554, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |