Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.NUR LAILA, SH
2.SUDARSO, SH
MATWAKI als EKY bin AMIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 7233/M.5.10.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR LAILA, SH
2SUDARSO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATWAKI als EKY bin AMIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 23.50 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 bertempat didepan kos VIP yang beralamat di Dukuh Kupang Barat Gg. 1 No. 85 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) menghubungi Amin (DPO) memberitahukan bahwa terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) akan berangkat pulang ke Kab. Sampang Madura dan terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) juga mau membeli Shabu seberat 1 ½ (satu setengah) gram dan Extacy logo Tengkorak sebanyak 8 (delapan) butir selanjutnya Amin (DPO) mengiyakan lalu sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) berangkat menuju ke daerah Kec. Ketapang Kab. Sampang dan tiba sekira pukul 18.00 Wib langsung menghubungi Amin (DPO) yang kemudian Amin (DPO) menyuruh terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) untuk transfer uang pembayaran Shabu dan Extacynya serta hutang terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) kepada Amin (DPO) ke rekening BCA atas nama Amin Jaya Putra milik Amin (DPO).
  • Bahwa kemudian terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) langsung mentransfer uang sebesar Rp.6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pembayaran shabunya sebesar Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) uang pembayaran Extacy dan sisanya sebesar Rp.3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah hutang terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) kepada Amin (DPO) karena sebelumnya terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) mempunyai hutang kepada Amin (DPO) dan setelah itu, Amin (DPO) menyuruh terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) untuk pergi kerumahnya Hairi (DPO) yang lokasinya tidak jauh dari tempat terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) selanjutnya terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) bertemu dengan Hairi (DPO) di jalan raya Ketapang Kab. Sampang dan Hairi (DPO) menyerahkan bungkusan tisu yang didalamnya terdapat bungkusan plastik klip berisi Shabu dan Extacy yang selanjutnya terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) membawa Shabu dan Extacynya pulang ke kos VIP di Dukuh Kupang Barat Gg. 1 No. 85 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dan menyimpan shabunya didalam kamar kosnya, sedangkan untuk 8 (delapan) butir Extacy logo Tengkorak tersebut sudah habis di gunakan dan hanya tersisa sedikit berupa pecahan
  • Bahwa terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) mendapatkan Extacy tersebut dari Hairi (DPO) pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib, pada saat terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) sedang berada dirumah di Dsn. Poto’an Desa Ketapang Barat Kec. Ketapang Kab. Sampang, kemudian terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) pergi menuju kerumahnya Hairi (DPO) yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) tersebut dan setelah bertemu dengan Hairi (DPO) kemudian terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) meminta nomor teleponnya Hairi kemudian terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) menyampaikan mau membeli Extacy sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan  rincian :
  • Logo Gold warna Biru sebanyak 10 (sepuluh) butir;
  • Logo Redbull warna Abu-abu sebanyak 5 (lima) butir;
  • Logo Tengkorak warna Pink sebanyak 5 (lima) butir;
  • Logo Hellokity warna Hijau sebanyak 5 (lima) butir;
  • Bahwa selanjutnya Hairi (DPO) menyampaikan kepada terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) harganya per butir sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) di kali 25 (dua puluh lima) butir jadi totalnya sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) langsung mentransfer uangnya sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) di serahkan kepada Hairi (DPO) secara tunai dan terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) menerima bungkusan tisu yang didalamnya terdapat bungkusan plastik klip berisi Extacy.
  • Bahwa  pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 setelah terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) menerima Extacy dari Hairi kemudian Extacynya di masukkan ke dalam Tas buku service mobil merk Honda warna Hitam selanjutnya dibawa pulang ke kos VIP di Dukuh Kupang Barat Gg. 1 No. 85 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dan sesampainya di kos VIP Dukuh Kupang Barat Gg. 1 No. 85 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya tepatnya didepan gerbang pagarnya akan masuk dilakukan penangkapan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata isi Extacynya bukan 25 (dua puluh lima) butir melainkan sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir dan terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) mengira untuk lebihan Extacy sebanyak 3 (tiga) butir tersebut adalah bonus yang diberikan oleh Hairi (DPO) kepada terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) karena saat terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) membeli shabu pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) juga diberi bonus 1 (satu) klip dan juga memang dari awal Tersangka menerima Extacy tersebut dari Hairi (DPO) pada saat di Kab. Sampang hingga di bawa pulang menuju ke kos VIP di Dukuh Kupang Barat Gg. 1 No. 85 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, Extacy langsung di masukkan kedalam Tas buku service mobil merk Honda warna Hitam dan tidak di lihat sama sekali hingga terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) ditangkap dan Extacy tersebut dalam penguasaan terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) tepatnya Tas buku service mobil merk Honda warna Hitam berisi Extacy tersebut di pegang dengan menggunakan tangan kiri terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm)
  • Bahwa untuk harga shabu yang di beli dari Hairi per ½ (setengah) gram sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk harga Extacynya yang di beli dari Hairi (DPO) per butirnya sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) membeli Shabu kepada Hairi (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sekitar sebulan yang lalu sebanyak ½ (setengah) gram dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sebanyak 1 ½ (satu setengah) gram yang seharusnya terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) membayar sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) diberi potongan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) jadi terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) hanya membayar sebesar Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Extacynya terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) membeli kepada Hairi (DPO) secara langsung serta baru pertama kali ini dan untuk Shabu yang di jual per ½ (setengah) gram sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk Extacynya di jual per butir sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) mendapatkan keuntungan dalam hal menjual Shabu tersebut per ½ (setengah) gram sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk keuntungan Extacy yang di jual per butirnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 08391/NNF/2025 dengan kesimpulan barang bukti :
  • Nomor : 27551/2025/NNF s.d. 27554/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang  Undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Nomor: 27558/2025/NNF.- dan 27559/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • 27557/2024/NNF.- dan 27558/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 23.50 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 bertempat didepan kos VIP yang beralamat di Dukuh Kupang Barat Gg. 1 No. 85 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian Polda Jatim dengan cara observasi dan survillance, selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditemukan Extacy dalam penguasaan terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) tepatnya Tas buku service mobil merk Honda warna Hitam berisi Extacy tersebut di pegang dengan menggunakan tangan kiri terdakwa Matwaki Als Eky Bin Amin (Alm) yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir extacy logo gold warna biru dengan berat 4,29 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir extacy logo redbull warna abu-abu dengan berat 2.32 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir extacy logo tengkorak warna pink dengan berat 2,28 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir extacy logo Hellokity warna hijau dengan berat 1,92 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) butir extacy logo Hellokity warna hijau dengan berat 1,25 gram.
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi dan terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika di dalam kamar kosnya, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,07 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) butir pecahan extacy warna pink dengan berat neto 0,14 gram, 1(satu) buah botol vitamin rambut merk Ellips, 1 (satu) bungkus rokok kosong Sampoerna Mild warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Realme type C63 warna biru dengan nomor imei 1 : 862820074649698 dan nomor imei 2 : 862820074649680 beserta simcardnya 6287770123213 dan 6287754571373.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 08391/NNF/2025 dengan kesimpulan barang bukti :
  • Nomor : 27551/2025/NNF s.d. 27554/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang  Undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Nomor: 27558/2025/NNF.- dan 27559/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • 27557/2024/NNF.- dan 27558/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya