Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia ANDI KRISHANANTO BIN SOEBARNA (ALM) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 13.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024, bertempat di depan masjid Al-Badar Jl. Hayam Wuruk Baru 2 RT 006 RW 011 Kel. Sawunggaling Kec. wonokromo Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Sdr.Satria meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SAMSUL ARIFIN (dilakukan penuntutan pada berkas lain) melalui whatsapp untuk membeli 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr. SAMSUL ARIFIN menyetujui dan Terdakwa langsung menuju ke Sdr. SAMSUL ARIFIN. Ditengah perjalanan Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAUDI alias BACOK dan dimintai uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran Narkotika jenis sabu dan diarahkan oleh Sdr. SAUDI alias BACOK untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut ke Sdr. SAMSUL ARIFIN. Kemudian Terdakwa dan Sdr. SAMSUL ARIFIN bertemu di depan gang DKA Tegal Rt.010 Rw.06 Kel. Sawonggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, untuk serah terima Narkotika jenis sabu tersebut dan setelahnya Terdakwa langsung menuju ke Jl. Hayam Wuruk Baru 2 RT 006 RW 011 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut ke Sdr. SATRIA;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa yang sedang menunggu Sdr. SATRIA di depan masjid AL-BADAR untuk menyerahkan Narkotika didatangi oleh petugas BNNP Provinsi Jawa Timur dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan atas Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip kecil shabu berat netto paket tersebut 0,397 (nol koma tiga sembilan tujuh) gram dan 1 buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor 087748105800 dan 081336098751 pada saku celana sebelah kanan yang sedang dipakai terdakwa Andi Krishananto Bin Soebarna (Alm). Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor BNNP Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 05689/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. atas nama Terdakwa ANDI KRISHANANTO BIN SOEBARNA (ALM) dengan kesimpulan:
- 16267/2024/NNF.-:1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat Netto 0,397 gram
Adalah positif Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia ANDI KRISHANANTO BIN SOEBARNA (ALM) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 13.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024, bertempat di depan masjid Al-Badar Jl. Hayam Wuruk Baru 2 RT 006 RW 011 Kel. Sawunggaling Kec. wonokromo Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Sdr.Satria meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SAMSUL ARIFIN (dilakukan penuntutan pada berkas lain) melalui whatsapp untuk membeli 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr. SAMSUL ARIFIN menyetujui dan Terdakwa langsung menuju ke Sdr. SAMSUL ARIFIN. Ditengah perjalanan Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAUDI alias BACOK dan dimintai uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran Narkotika jenis sabu dan diarahkan oleh Sdr. SAUDI alias BACOK untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut ke Sdr. SAMSUL ARIFIN. Kemudian Terdakwa dan Sdr. SAMSUL ARIFIN bertemu di depan gang DKA Tegal Rt.010 Rw.06 Kel. Sawonggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, untuk serah terima Narkotika jenis sabu tersebut dan setelahnya Terdakwa langsung menuju ke Jl. Hayam Wuruk Baru 2 RT 006 RW 011 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut ke Sdr. SATRIA;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa yang sedang menunggu Sdr. SATRIA di depan masjid AL-BADAR untuk menyerahkan Narkotika didatangi oleh petugas BNNP Provinsi Jawa Timur dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan atas Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip kecil shabu berat netto paket tersebut 0,397 (nol koma tiga sembilan tujuh) gram dan 1 buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor 087748105800 dan 081336098751 pada saku celana sebelah kanan yang sedang dipakai terdakwa Andi Krishananto Bin Soebarna (Alm). Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor BNNP Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 05689/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. atas nama Terdakwa ANDI KRISHANANTO BIN SOEBARNA (ALM) dengan kesimpulan:
- 16267/2024/NNF.-:1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat Netto 0,397 gram
Adalah positif Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------
|