Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON.
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran dan Ijazah PEMOHON menurut Stbld 1920 No. 751 disurabaya Bersadarkan Keputusan Walikota Surabaya No. 474.1/09/402.01.04/2001, Tgl. 12 Januari 2001 dan Surat Tanda Tamat Belajar deng Nomor 26825/ I 04/ PP/2001, Tgl 22 Maret 2001 yang tertulis 04 Juli 1988 sedang seharusnya tertulis 01 Juli 1988
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas pembetulan tanggal lahir PEMOHON pada kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah PEMOHON menurut Stbld 1920 No. 751 disurabaya Bersadarkan Keputusan Walikota Surabaya No. 474.1/09/402.01.04/2001, Tgl. 12 Januari 2001 dan Surat Tanda Tamat Belajar deng Nomor 26825/ I 04/ PP/2001, Tgl 22 Maret 2001 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya pernohonan kepada PEMOHON.
|