Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby IE INEKE SUSANTI LAKSONO PT. BERKAT NIAGA RUKUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IE INEKE SUSANTI LAKSONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hiwanda Diqya Krisnayana, S.H.IE INEKE SUSANTI LAKSONO
Tergugat
NoNama
1PT. BERKAT NIAGA RUKUN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat  tidak dapat dipertahankan lagi, maka demi hukum dinyatakan berakhir atau Putus Demi Hukum sejak diputuskannya perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sesuai ketentuan pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yaitu :

?

  1. Uang Pesangon sebesar 1 (satu)  kali Ps.40 ayat (2);

           1 X 9 X Rp. 9.090.000,-                                      =Rp. 81.810.000,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali Ps. 40 ayat (3);

4 X Rp. 9.090.000,-                                             =Rp.  36.360.000,-

Sub Total (Rp. 81.810.000 + Rp. 36.360.000)         =Rp.  118.170.000,-

  1. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) , yang perinciannya sebagai berikut :

15 % X Rp. 118.170.000,-                                     =Rp.   17.725.500,-

  • Keseluruhan                                              =Rp.  135.895.500,-

( Seratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah );

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat  lalai menjalankan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voonraad) walaupun adanya verset atau Kasasi dari Tergugat;
  3. Meletakkan Sita Jaminan tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang terletak di Jl. Dr. Soetomo No 50-52, Surabaya – Jawa Timur untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada negara;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak