| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 6516 /Eku.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ALFIN GUNAWAN Bin NGATIMAN
Surabaya
36 tahun / 23 Januari 1989
Laki-laki
Indonesia
Jl. Banyu Urip Kidul 2 Molin 3/90 RT. 14 RW. 04 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya atau Jl. Nginden Kota 2 No. 90 Kel Jangkungan Kec.Sukolilo Kota Surabaya
Islam
Karyawan swasta
SD (tidak tamat)
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 16 September 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025
|
III. DAKWAAN :
Kesatu :
------------ Bahwa terdakwa ALFIN GUNAWAN Bin NGATIMAN pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Nginden Kota 2 No. 90 Kel Jangkungan Kec.Sukolilo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online melalui hanphone merk Xiomi 6A warna putih dengan simcard 087777894090 milik terdakwa serta menggunakan uang sebagai taruhannya. Adapun permainan judi tersebut melalui situs SRIKAND188 selaku penyedia permainanan judi Online dan nama permainannya judi Mahjong yang berperan sebagai pemain judi online dengan cara terdakwa mempersiapkan taruhan berupa uang yang ditransfer dan masuk ke rekening Dana dengan Nomer 088989027547 A. n. ALFlN GUNAWAN, setelah masuk ke dalam rekening Dana kemudian terdakwa membuka situs SRIKAND188 dengan Username. diana188 Paswordnya. srikandi88,.
- Adapun dalam pemainan tersebut dengan cara yaitu terdakwa terlebih dahulu memasukan taruhan sesuai dengan saldo yang sudah masuk ke situs judi sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa memainkan sebanyak 80 (delapan puluh) kali putaran sesuai dengan saldo terdakwa dan saat itu dengan taruhan Rp. 1000,- (serlbu rupiah) setiap satu kali permainan, sedangkan untuk mementukan kemenangan adalah dengan cara menyamakan 3 (tiga) gambar Scatter dalam I (satu) kali permaman tersebut, apablla terdapat gambar Scatter yang sama sebanyak 3 (gambar) akan mendapatkan kemenangan sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari uang yang pertaruhankan yakni mendapatkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), namun apabila tidak ada gambar Scatter yang sama sebanyak 3 (tiga) gambar maka saldo akan berkurang sesuai dengan nominal yang terdakwa pasang untuk taruhannya, hingga permainan berlanjut sampai jumlah saldonya habis dan otomatis keluar dan permainan;
- Bahwa selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit hanphone merk Xiomi 6A warna putih dengan simcard 087777894090 No IMEI (1) 868151038686103 No. Imei (2) 868151038686111;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tersebut.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor I tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; ------------------
A T A U
Kedua :
------------ Bahwa terdakwa ALFIN GUNAWAN Bin NGATIMAN pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Nginden Kota 2 No. 90 Kel Jangkungan Kec.Sukolilo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online jenis Mahjong melalui hanphone merk Xiomi 6A warna putih dengan simcard 087777894090 milik terdakwa serta menggunakan uang sebagai taruhannya dengan cara terdakwa terlebih dahulu memasukan taruhan sesuai dengan saldo yang sudah masuk ke situs judi sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa memainkan sebanyak 80 (delapan puluh) kali putaran sesuai dengan saldo terdakwa dan saat itu dengan taruhan Rp. 1000,- (serlbu rupiah) setiap satu kali permainan, sedangkan untuk mementukan kemenangan adalah dengan cara menyamakan 3 (tiga) gambar Scatter dalam I (satu) kali permaman tersebut, apablla terdapat gambar Scatter yang sama sebanyak 3 (gambar) akan mendapatkan kemenangan sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari uang yang pertaruhankan yakni mendapatkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), namun apabila tidak ada gambar Scatter yang sama sebanyak 3 (tiga) gambar maka saldo akan berkurang sesuai dengan nominal yang terdakwa pasang untuk taruhannya, hingga permainan berlanjut sampai jumlah saldonya habis dan otomatis keluar dan permainan, hingga anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit hanphone merk Xiomi 6A warna putih dengan simcard 087777894090 No IMEI (1) 868151038686103 No. Imei (2) 868151038686111;
- Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal turut serta pada permainan judi.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga :
------------ Bahwa terdakwa ALFIN GUNAWAN Bin NGATIMAN pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Nginden Kota 2 No. 90 Kel Jangkungan Kec.Sukolilo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online jenis Mahjong melalui hanphone merk Xiomi 6A warna putih dengan simcard 087777894090 milik terdakwa serta menggunakan uang sebagai taruhannya dengan cara terdakwa terlebih dahulu memasukan taruhan sesuai dengan saldo yang sudah masuk ke situs judi sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa memainkan sebanyak 80 (delapan puluh) kali putaran sesuai dengan saldo terdakwa dan saat itu dengan taruhan Rp. 1000,- (serlbu rupiah) setiap satu kali permainan, sedangkan untuk mementukan kemenangan adalah dengan cara menyamakan 3 (tiga) gambar Scatter dalam I (satu) kali permaman tersebut, apablla terdapat gambar Scatter yang sama sebanyak 3 (gambar) akan mendapatkan kemenangan sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari uang yang pertaruhankan yakni mendapatkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), namun apabila tidak ada gambar Scatter yang sama sebanyak 3 (tiga) gambar maka saldo akan berkurang sesuai dengan nominal yang terdakwa pasang untuk taruhannya, hingga permainan berlanjut sampai jumlah saldonya habis dan otomatis keluar dan permainan, hingga anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit hanphone merk Xiomi 6A warna putih dengan simcard 087777894090 No IMEI (1) 868151038686103 No. Imei (2) 868151038686111;
- Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan kesempatan main judi.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP |