Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2051/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH OCTAVIANTO HERI KUSUMA Bin ACHMAD ROFIQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2051/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5027/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OCTAVIANTO HERI KUSUMA Bin ACHMAD ROFIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 5475/M.5.10/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap               :     OCTAVIANTO HERI KUSUMA Bin ACHMAD ROFIQ

Tempat lahir                  :     Surabaya

Umur/Tg lahir                :     27 Tahun /  24 Oktober 1997

Jenis kelamin                :     Laki-laki

Kebangsaan                  :     Indonesia

Tempat tinggal              :     Jl. Tempuran RT 001 RW 003 Kel. Simongagrok Kec. Dawar Blandong Kab. Mojokerto atau rumah Kost Jl. Tenggilis Mejoyo Gg Buntu No. 7 Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Surabaya

Agama                          :     Islam

Pekerjaan                      :     Karyawan Swasta (Karyawan ProduksiTandon Air)

Pendidikan                    :     SMA

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                  :     Rutan, sejak tanggal 06 Juli 2025 s/d 25 Juli 2025;
  • Perpanjangan PU    :     Rutan, sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d 03 September 2025;
  • Penuntut Umum      :     Rutan, sejak tanggal 03 September 2025 s/d 22 September 2025;

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

-----Bahwa ia terdakwa OCTAVIANTO HERI KUSUMA Bin ACHMAD ROFIQ pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya bertempat di depan rumah Jl. Wonokromo Tengah Gg 4 No. 3 RT 011 RW 006 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa melihat postingan saksi ANAM MALIK yang menjual 1 (satu) buah sepeda motor merk Suzuki GSX R 150, warna putih, tahun 2018, Nopol : L-4595-BAH melalui Market PlaceFacebook seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan mencantumkan nomor whatsapp 081220012719, kemudian terdakwa menghubungi nomor yang tertera tersebut dengan menggunakan whatsapp pribadi milik terdakwa dengan nomor 083853457303, kemudian terdakwa membuat janji untuk datang langsung kerumah saksi ANAM MALIK untuk mengecek sepeda motor yang hendak dijual tersebut, kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi ANAM MALIK diJl. Wonokromo Tengah Gg 4 No. 3 RT 011 RW 006 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya hendak mengecek sepeda motor saksi ANAM MALIK yang di jual, kemudian sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa berpamitan kepada saksi ANAM MALIK untuk test drive motor milik saksi ANAM MALIK tersebut dengan menjaminkan KTP milik terdakwa, namun terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut dan terdakwa tidak mengembalikannya;   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANAM MALIK mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas belas juta rupiah);

 

      ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.----

 

ATAU

      KEDUA :

-----Bahwa ia terdakwa OCTAVIANTO HERI KUSUMA Bin ACHMAD ROFIQ pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya bertempat di depan rumah Jl. Wonokromo Tengah Gg 4 No. 3 RT 011 RW 006 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa melihat postingan saksi ANAM MALIK yang menjual 1 (satu) buah sepeda motor merk Suzuki GSX R 150, warna putih, tahun 2018, Nopol : L-4595-BAH melalui Market PlaceFacebook seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan mencantumkan nomor whatsapp 081220012719, kemudian terdakwa menghubungi nomor yang tertera tersebut dengan menggunakan whatsapp pribadi milik terdakwa dengan nomor 083853457303, kemudian terdakwa membuat janji untuk datang langsung kerumah saksi ANAM MALIK untuk mengecek sepeda motor yang hendak dijual tersebut, kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi ANAM MALIK diJl. Wonokromo Tengah Gg 4 No. 3 RT 011 RW 006 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya hendak mengecek sepeda motor saksi ANAM MALIK yang di jual, kemudian sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa berpamitan kepada saksi ANAM MALIK untuk test drive motor milik saksi ANAM MALIK tersebut dengan menjaminkan KTP milik terdakwa, namun tanpa seijin dari saksi ANAM MALIK, terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut dan terdakwa tidak mengembalikannya;  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANAM MALIK mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.---

 

Surabaya, 04 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

             WANTO HARIYONO, SH.

                Jaksa Madya Nip. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya