Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Mohammad Fauzi PT BPR padat ganda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 101/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohammad Fauzi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BPR padat ganda
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Mangkir tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak–hak Uang Uang Pesangon Sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja: 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja serta Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU/XXI/2023 terkait Uji Materill UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan masa kerja terhitung sejak awal Penggugat diterima bekerja oleh Tergugat dan dengan dasar perhitungan Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan uang penggantian haktersebut sesuai Upah Minimum Kabupeten Jombang (UMK) Tahun 2024 sebesar

Rp. 2.945.554.-, Yang jumlahnya sebesar Rp. 42.651.621,- (Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

- Uang Pesangon 2 x (6 x Rp. 2.945.554)                                                              = Rp. 35.346.648,-

     - Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 2.945.554                                             = Rp.   5.891.108,-

     - Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan 2024 yang belum diambill

  12 Hari X Upah per hari Rp, 117,822.16                                                             = Rp.   1.413.865,-+

     - Jumlah                                                                                                                  = Rp. 42.651.621,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Upah selama Penggugat tidak dipekerjakan ( upah selama proses perselisihan PHK ) terhitung sejak 5 November 2024 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025 secara keseluruhan Rp. 17.673.324,- (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Empat Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak