Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa ABD. SHOMAD SANJAYA bersama-sama dengan saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO (DPO) pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di sebelah timur Taman Kota Lama Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa ABD. SHOMAD SANJAYA bersama-sama dengan saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO (DPO) pergi ke Taman Kota Lama Surabaya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor NMAX warna hitam No.Pol.: L-5071-BC dengan membawa 1 (satu) buah kunci T yang diselipkan di celana terdakwa untuk mencari sasaran, sesampainya di lokasi tersebut mereka memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah timur Taman Kota Lama Surabaya, kemudian mereka duduk di bangku dekat sungai di sebelah kiri saksi HILMAN AL HAZMY, selanjutnya terdakwa, saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat type D1B02N26L2 AT tahun 2018 warna hitam No.Pol.: L-3262-RT Noka: MH1JFZ126JK309835 Nosin: JFZ1E2317630 yang juga terparkir dekat sungai di sebelah timur Taman Kota Lama Surabaya yang dalam keadaan terkunci stir, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengambil 1 (satu) buah kunci T yang sebelumnya diselipkan di celana terdakwa kemudian terdakwa merusak rumah kontak kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T tersebut, sedangkan saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO berperan mengawasi keadaan sekitar, setelah rumah kontak kunci sepeda motor tersebut rusak, terdakwa memindahkan sepeda motor tersebut sampai sejauh ± 1 (satu) meter, namun perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO dilihat oleh saksi HILMAN AL HAZMY yang mana kemudian saksi HILMAN AL HAZMY melaporkan kejadian tersebut kepada Satpol PP sambil berteriak “Maling…maling…maling…”, sehingga terdakwa, saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO melepaskan sepeda motor tersebut dan melarikan diri, selanjutnya saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA berhasil ditangkap, sementara terdakwa dan sdr. JO berhasil melarikan diri, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di kos yang beralamat di Jalan Lebak Jaya Utara Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi ANDI HADI PURNOMO dan saksi SOFI RIZKA KAMAL anggota Polri dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
- Bahwa terdakwa, saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat type D1B02N26L2 AT tahun 2018 warna hitam No.Pol.: L-3262-RT Noka: MH1JFZ126JK309835 Nosin: JFZ1E2317630 adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ALTER FREDRIC LILIHATA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO mengakibatkan saksi ALTER FREDRIC LILIHATA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa ABD. SHOMAD SANJAYA bersama-sama dengan saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO (DPO) pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di sebelah timur Taman Kota Lama Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa ABD. SHOMAD SANJAYA bersama-sama dengan saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO (DPO) pergi ke Taman Kota Lama Surabaya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor NMAX warna hitam No.Pol.: L-5071-BC dengan membawa 1 (satu) buah kunci T yang diselipkan di celana terdakwa untuk mencari sasaran, sesampainya di lokasi tersebut mereka memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah timur Taman Kota Lama Surabaya, kemudian mereka duduk di bangku dekat sungai di sebelah kiri saksi HILMAN AL HAZMY, selanjutnya terdakwa, saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat type D1B02N26L2 AT tahun 2018 warna hitam No.Pol.: L-3262-RT Noka: MH1JFZ126JK309835 Nosin: JFZ1E2317630 yang juga terparkir dekat sungai di sebelah timur Taman Kota Lama Surabaya yang dalam keadaan terkunci stir, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengambil 1 (satu) buah kunci T yang sebelumnya diselipkan di celana terdakwa kemudian terdakwa merusak rumah kontak kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T tersebut, sedangkan saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO berperan mengawasi keadaan sekitar, setelah rumah kontak kunci sepeda motor tersebut rusak dan terdakwa akan membawa kabur sepeda motor tersebut serta memundurkan sepeda motor tersebut, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO dilihat oleh saksi HILMAN AL HAZMY yang mana kemudian saksi HILMAN AL HAZMY melaporkan kejadian tersebut kepada Satpol PP sambil berteriak “Maling…maling…maling…”, sehingga terdakwa, saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO melepaskan sepeda motor tersebut dan melarikan diri, selanjutnya saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA berhasil ditangkap, sementara terdakwa dan sdr. JO berhasil melarikan diri, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di kos yang beralamat di Jalan Lebak Jaya Utara Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi ANDI HADI PURNOMO dan saksi SOFI RIZKA KAMAL anggota Polri dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
- Bahwa terdakwa, saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO dalam mencoba untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat type D1B02N26L2 AT tahun 2018 warna hitam No.Pol.: L-3262-RT Noka: MH1JFZ126JK309835 Nosin: JFZ1E2317630 adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ALTER FREDRIC LILIHATA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi TANTRA ANGGARAH PUTRA dan sdr. JO mengakibatkan saksi ALTER FREDRIC LILIHATA berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------- |