| Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) bersama-sama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 bertempat diteras rumah Jalan Kebonsari gang 1 Nomor 5 RT 001 RW 001 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Kota Surabaya, dan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 bertempat dirumah Jalan Siwalan Kerto Selatan nomor 102 RT 03 RW 06 Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Woonocolo Kota Surabaya, dan pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 bertempat di rumah kos Dukuh Kawal RT 04 RW 02 Kelurahan Pradah Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya, dan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 bertempat ditempat di Jalan Wiyung I gang Mangga I RT 002 RW 001 Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, " telah melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui oleh yang berhak, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu ”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) bersama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan sdr Ega (DPO) sedang nongkrong di rumah terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) lalu mereka mrencanakan untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-4792-BAY warna hitam tahun 2025 berboncengan bersama terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sedangkan sdr Ega menggunakan sepeda motor lain lalu berkeliling mencari sasaran di Wilayah Surabaya tepatnya di Jambangan Kota Surabaya dan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sudah mempersiapakan kunci leter T, setelah sampai di Jalan Kebonsari gang 1 Nomor 5 RT 001 RW 001 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Kota Surabaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-6928-WG warna putih milik saksi Mudjijati yang sedang parkir didalam teras rumah lalu terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) diturunkan dari sepeda motor oleh terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sekira pukul 00.30 Wib langsung masuk ke dalam teras rumah tempat sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-6928-WG warna putih yang sedang di parkir kemudian terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) merusak rumah kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T, kemudian sepeda motor tersebut dikeluarkan sedangkan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan sdr Ega (DPO) menunggu diluar mengawasi tempat kejadian, setelah sepeda motor Honda Beat tersebut diluar selanjutnya sdr Ega menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa pergi selanjutya terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) bersama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad melarikan diri, selanjutya sepeda motor tersebut dijual kepada saksi Achmad Kuryadi Bin Wahdad seharga Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) mendapat keuntungan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) mendapat keuntungan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sdr Ega ) mendapat keuntungan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan, beli rokok, minum-minuman keras, dan mengkonsumsi narkoba.
- Bahwa akibat perbuatan Wib terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) bersama terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan sdr Ega , saksi Mudjijati mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)
- Dan kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) bersama terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) ketika nongkrong di warung kopi dekat rumah terdakwa Wib terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) menghubungi sdr Ega (DPO) untuk merencanakan mrencanakan untuk melakukan aksi pencurian, kemudian terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-4792-BAY warna hitam tahun 2025 berboncengan bersama terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sedangkan sdr Ega sendirian menggunakan sepeda motor lain lalu berkeliling mencari sasaran di Wilayah Surabaya tepatnya di Jalan Siwalan kerto Selatan Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Woonocolo Kota Surabaya terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sudah mempersiapakan kunci leter T, setelah sampai di Jalan Siwalankerto Selatan nomor 102 RT 03 RW 06 Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Woonocolo Kota Surabaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor HondaVario nomor polisi L-6322-OT warna hitam milik saksi Musi Narianto sedang diparkir didepan rumahnya lalu terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) diturunkan dari sepeda motor oleh terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan langsung menuju ke tempat unit sepeda motor HondaVario nomor polisi L-6322-OT warna hitam yang sedang di parkir di depan rumah kemudian terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) membuka pagar gang dan masuk kemudian dengan menggunakan kunci letter T merusak rumah kunci sepeda motor tersebut kemudian dikeluarkan dari gang sedangkan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan sdr Ega (DPO) menunggu diluar mengawasi tempat kejadian, setelah sepeda motor Honda Beat tersebut diluar selanjutnya sdr Ega menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa pergi selanjutya terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) bersama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan sdr Ega melarikan diri, selanjutya sepeda motor tersebut oleh tedakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dijual kepada saksi Achmad Kuryadi Bin Wahdad seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) mendapat keuntungan Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) mendapat keuntungan Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan sdr Ega ) mendapat keuntungan Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan, beli rokok, minum-minuman keras, dan mengkonsumsi narkoba.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) bersama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan sdr Ega , saksi Musi Narianto mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
- Dan kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) bersama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan saksi Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo ( ditahan dalam perkara lain) ketika nongkrong ditempat kos terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) mempunyai rencana untuk melakukan aksi pencurian, kemudian terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-4792-BAY warna hitam tahun 2025 berboncengan 3 bersama terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan saksi Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo lalu berkeliling mencari sasaran di Wilayah Surabaya tepatnya Dukuh Kawal RT 04 RW 02 Kelurahan Pradah Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sudah mempersiapakan kunci leter T, sekira pukul 01.00 Wib sampai di Dukuh Kawal RT 04 RW 02 Kelurahan Pradah Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat S-5259-AQ warna merah putih milik saksi Lukas Ria Indra Setiawan yang sedang diparkir di tempat kos lalu terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) diturunkan dari sepeda motor oleh terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) dan langsung membuka pagar pada waktu itu rumah kos dalam keadaan terkunci sedangkan terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) dan saksi Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo menunggu diluar pagar sambil mengawasi situasi lalu terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) mendekati sepeda tersebut dengan menggunakan kunci letter T merusak rumah kunci sepeda motor tersebut, setelah kunci rumah motor tersebut rusak lalu terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) keluar kemudian saksi Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra masuk kedalam pagar mengeluarkan sepeda motor tersebut dengan cara didorong lalu dihidupkan oleh karena sepeda motor tersebut tidak bisa menyala lalu saksi Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo merusak kabel kunci kontak guna bisa menghidupkan lalu sepeda motor tersebut bisa dihidupkan dan dibawa kabur langsung mekarika diri, selanjutya sepeda motor tersebut oleh tedakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) bersama saksi Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo dijual kepada saksi Achmad Kuryadi Bin Wahdad seharga Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) mendapat keuntungan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) mendapat keuntungan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan sdr saksi Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo mendapat keuntungan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan, beli rokok, minum-minuman keras, dan mengkonsumsi narkoba.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) bersama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan saksi Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo, saksi Lukas Ria Indra Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
- Dan kemudian pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 01 .00 Wib terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) menghubungi terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) melalui handphone untuk bertemu di warung kopi didekat kos terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) setelah betemu kemudian mempunyai rencana untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-4792-BAY warna hitam tahun 2025 berboncengan bersama terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) lalu berkeliling mencari sasaran di Wilayah Surabaya tepatnya di Jalan Wiyung I gang Mangga I RT 001 RW 002 Klurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya dan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sudah mempersiapkan kunci leter T, sekira pukul 02.00 Wib sampai di Jalan Wiyung I gang Mangga I RT 001 RW 002 Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi W-2410-NCX warna putih hitam milik saksi Irul Mahmudi yang sedang diparkir di tempat kos lalu terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) diturunkan dari sepeda motor oleh terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) dan langsung membuka pagar rumah kos dalam keadaan tidak terkunci lalu mendekati sepeda motor tersebut dan merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T sedangkan terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) menunggu diluar gang diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi, setelah sepeda motor tersebut bisa menyala lalu oleh terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dibawa kabur dan melarikan diri, selanjutya sepeda motor tersebut oleh tedakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dijual kepada Cak Man (Dpo) seharga Rp.3.300.000 ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) mendapat keuntungan Rp. 1.100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) mendapat keuntungan Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) digunakan untuk makan, beli rokok, minum-minuman keras, dan mengkonsumsi narkoba.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) dan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm), saksi Irul Mahmudi mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
Perbuatan terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm) dan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sebagaimana diatur dan dincam dalam pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |