Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
710/Pid.B/2026/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH 1.AHMAD RIVALDI als. IKBAL Bin. MUHAMMAD NUR FARUQ (Alm.)
2.DHANY SUKMA WIJAYA Bin. SUGIANTO (Alm.)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 710/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 2558 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIVALDI als. IKBAL Bin. MUHAMMAD NUR FARUQ (Alm.)[Penahanan]
2DHANY SUKMA WIJAYA Bin. SUGIANTO (Alm.)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto  (alm)  bersama-sama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm)  pada hari Rabu tanggal  14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 bertempat diteras rumah Jalan Kebonsari  gang 1 Nomor 5 RT 001 RW 001 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Kota Surabaya, dan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 bertempat  dirumah Jalan Siwalan Kerto Selatan nomor 102 RT 03 RW 06  Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Woonocolo Kota Surabaya, dan pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 bertempat  di rumah kos Dukuh Kawal RT 04 RW 02 Kelurahan Pradah Kecamatan Dukuh Pakis  Kota Surabaya, dan  pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul  02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 bertempat ditempat di Jalan Wiyung I gang Mangga I RT 002 RW 001 Kelurahan Wiyung  Kecamatan Wiyung  Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, " telah melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,  mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,  dengan maksud untuk  dimiliki  secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah  atau dalam pekarangan tertutup  yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui oleh yang berhak, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu ”, perbuatan para   terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Berawal pada  hari Rabu tanggal  14 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  bersama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan sdr Ega (DPO) sedang nongkrong di rumah terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm) lalu mereka mrencanakan untuk melakukan  pencurian, kemudian terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-4792-BAY warna hitam tahun 2025 berboncengan  bersama terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sedangkan sdr Ega  menggunakan sepeda motor lain lalu berkeliling mencari sasaran  di Wilayah Surabaya tepatnya  di Jambangan Kota Surabaya  dan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sudah mempersiapakan kunci leter T, setelah sampai di Jalan  Kebonsari  gang 1 Nomor 5 RT 001 RW 001 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Kota Surabaya  melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-6928-WG warna putih  milik saksi Mudjijati yang sedang parkir didalam teras rumah lalu terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm) diturunkan dari sepeda motor oleh terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm)  sekira pukul 00.30 Wib langsung masuk   ke dalam  teras rumah  tempat sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-6928-WG warna putih yang sedang di parkir kemudian terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  merusak  rumah kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T, kemudian sepeda motor tersebut dikeluarkan     sedangkan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan sdr Ega (DPO) menunggu diluar mengawasi  tempat kejadian, setelah sepeda motor Honda Beat tersebut diluar  selanjutnya sdr Ega menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa pergi selanjutya terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  bersama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad   melarikan diri, selanjutya sepeda motor tersebut  dijual kepada saksi Achmad Kuryadi Bin Wahdad seharga Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm) mendapat keuntungan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan  terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) mendapat keuntungan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)  dan sdr Ega ) mendapat keuntungan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 600.000  (enam ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan, beli rokok, minum-minuman keras, dan mengkonsumsi narkoba.
  • Bahwa akibat perbuatan Wib terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  bersama  terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan sdr Ega , saksi Mudjijati mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)

 

  • Dan kemudian  pada  hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  bersama  terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) ketika nongkrong di warung kopi dekat rumah terdakwa Wib terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  menghubungi  sdr Ega (DPO) untuk merencanakan  mrencanakan untuk melakukan aksi  pencurian, kemudian terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-4792-BAY warna hitam tahun 2025 berboncengan  bersama terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sedangkan sdr Ega sendirian menggunakan sepeda motor lain lalu berkeliling mencari sasaran  di Wilayah Surabaya tepatnya  di Jalan  Siwalan kerto Selatan  Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Woonocolo Kota Surabaya terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sudah mempersiapakan kunci leter T, setelah sampai di Jalan Siwalankerto Selatan nomor 102 RT 03 RW 06  Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Woonocolo Kota Surabaya   melihat 1 (satu) unit sepeda motor HondaVario nomor polisi L-6322-OT warna hitam  milik saksi Musi Narianto  sedang diparkir didepan rumahnya  lalu terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm) diturunkan dari sepeda motor oleh terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan langsung menuju ke tempat unit sepeda motor HondaVario nomor polisi L-6322-OT warna hitam  yang sedang di parkir di depan  rumah kemudian terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm) membuka pagar gang dan masuk   kemudian dengan menggunakan kunci letter T merusak rumah  kunci sepeda motor tersebut kemudian dikeluarkan dari gang   sedangkan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan sdr Ega (DPO) menunggu diluar mengawasi  tempat kejadian, setelah sepeda motor Honda Beat tersebut diluar  selanjutnya sdr Ega menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa pergi selanjutya terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  bersama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan sdr Ega  melarikan diri,  selanjutya sepeda motor tersebut oleh tedakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm)  dijual kepada saksi Achmad Kuryadi Bin Wahdad seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm) mendapat keuntungan Rp. 900.000 (sembilan  ratus ribu rupiah) dan  terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) mendapat keuntungan Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)  dan sdr Ega ) mendapat keuntungan Rp. 900.000 (sembilan  ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 500.000  (lima  ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan, beli rokok, minum-minuman keras, dan mengkonsumsi narkoba.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  bersama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan sdr Ega , saksi Musi Narianto  mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta  rupiah)

 

  • Dan kemudian  pada  hari Kamis tanggal 5 Februari 2026  sekira pukul 21.00 Wib terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  bersama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan saksi  Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo ( ditahan dalam perkara lain) ketika nongkrong ditempat kos terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin  Sugianto (alm) mempunyai rencana untuk melakukan aksi  pencurian, kemudian terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-4792-BAY warna hitam tahun 2025 berboncengan 3  bersama terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan saksi  Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo  lalu berkeliling mencari sasaran  di Wilayah Surabaya tepatnya  Dukuh Kawal RT 04 RW 02 Kelurahan Pradah Kecamatan Dukuh Pakis  Kota Surabaya  terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sudah mempersiapakan kunci leter T, sekira pukul 01.00 Wib  sampai di Dukuh Kawal RT 04 RW 02 Kelurahan Pradah Kecamatan Dukuh Pakis  Kota Surabaya     melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat S-5259-AQ warna merah putih  milik saksi  Lukas Ria Indra Setiawan  yang sedang diparkir di tempat kos  lalu terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) diturunkan dari sepeda motor oleh terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm) Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  dan langsung membuka pagar  pada waktu itu rumah kos dalam keadaan terkunci sedangkan terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  dan saksi  Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo menunggu diluar pagar sambil mengawasi situasi lalu terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm)  mendekati sepeda tersebut  dengan menggunakan kunci letter T merusak rumah  kunci sepeda motor tersebut, setelah kunci rumah motor tersebut rusak lalu terdakwa  Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) keluar  kemudian saksi  Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra masuk kedalam pagar mengeluarkan sepeda motor tersebut dengan cara didorong  lalu dihidupkan oleh karena sepeda motor tersebut tidak bisa menyala lalu saksi Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo merusak kabel kunci kontak guna bisa menghidupkan lalu sepeda motor tersebut bisa dihidupkan dan  dibawa kabur langsung mekarika diri,  selanjutya sepeda motor tersebut oleh tedakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) bersama saksi Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo dijual kepada saksi Achmad Kuryadi Bin Wahdad seharga Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm) mendapat keuntungan Rp. 800.000 (delapan   ratus ribu rupiah) dan  terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) mendapat keuntungan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)  dan sdr saksi Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo mendapat keuntungan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000  (empat  ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan, beli rokok, minum-minuman keras, dan mengkonsumsi narkoba.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  bersama dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dan saksi Sheva al Izza Maonie bin Rudi Hendra Wibowo, saksi  Lukas Ria Indra Setiawan  mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta  rupiah)
  • Dan kemudian  pada  hari selasa  tanggal 10 Februari 2026  sekira pukul 01 .00 Wib terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm) menghubungi terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) melalui handphone  untuk bertemu di warung kopi didekat kos terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin  Sugianto (alm) setelah betemu kemudian  mempunyai rencana untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-4792-BAY warna hitam tahun 2025 berboncengan bersama terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm)   lalu berkeliling mencari sasaran  di Wilayah Surabaya tepatnya di Jalan Wiyung I gang Mangga I  RT 001 RW 002 Klurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya  dan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sudah mempersiapkan kunci leter T, sekira pukul 02.00 Wib  sampai di  Jalan Wiyung I gang Mangga I  RT 001 RW 002 Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy  nomor  polisi W-2410-NCX  warna  putih hitam  milik saksi  Irul Mahmudi  yang sedang diparkir di tempat kos  lalu terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) diturunkan dari sepeda motor oleh terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm) Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  dan langsung membuka pagar rumah kos  dalam keadaan tidak terkunci lalu mendekati sepeda motor tersebut dan  merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T sedangkan terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  menunggu diluar gang diatas sepeda motor  sambil mengawasi situasi, setelah sepeda motor tersebut bisa  menyala  lalu  oleh terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm)  dibawa kabur dan melarikan diri,  selanjutya sepeda motor tersebut oleh tedakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) dijual kepada Cak Man (Dpo)  seharga Rp.3.300.000 ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah)  dan terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm) mendapat keuntungan Rp. 1.100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah) dan  terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) mendapat keuntungan Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) digunakan untuk makan, beli rokok, minum-minuman keras, dan mengkonsumsi narkoba.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  dan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm), saksi Irul Mahmudi   mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta  rupiah)

Perbuatan terdakwa Dhany Sukma Wijaya  Bin Sugianto (alm)  dan  terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal Bin Muhammad Nur Faruq (alm) sebagaimana diatur dan dincam dalam pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya