Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2716/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH 1.ISBANDI SUGIONO bin GIMO (alm.)
2.PUJI PANGESTU bin BUDI (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2716/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6400/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISBANDI SUGIONO bin GIMO (alm.)[Penahanan]
2PUJI PANGESTU bin BUDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                     No.Reg.Perkara : PDM – 6825 /Eoh.2/11/2025

 

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

I

Nama Lengkap

:

ISBANDI SUGIONO BIN GIMO (ALM)

 

Tempat lahir

:

Surabaya

 

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 08 Maret 1983

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Sesuai KTP di Jl. Pandegiling 5 / 12 RT.005 RW.007 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau tinggal di Jl. Mustika Baru No. 113 RT.010 RW.01 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Supir

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 
       

II

 

Nama Lengkap

:

PUJI PANGESTU BIN BUDI (ALM)

 

Tempat lahir

:

Pasuruan

 

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 14 September 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Sesuai KTP di Dsn Krajan Timur RT.003 RW.003 Ds Ngembal Kec. Tutur Kab. Pasuruan atau tinggal di Jl. Mustika Baru No. 60 RT.010 RW.01 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 
  1. Penahanan :

 

-

Penyidik

:

Rutan, 10 September 2025 s/d 29 September 2025

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, 30 September 2025 s/d 08 November 2025

-

Penuntut Umum

:

Rutan,  05 Nopember 2025 s/d 24 Nopember 2025

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan,  25 Nopember 2025 s/d 24 Desember 2025

 

 

 

 

 

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa Terdakwa I ISBANDI SUGIONO BIN GIMO (ALM) bersama-sama Terdakwa II PUJI PANGESTU BIN BUDI (ALM) pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan September di tahun 2025 bertempat di Proyek Bangunan Rumah di Jl. Ngagelrejo Gang Pipo No. 22 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa mulanya Terdakwa I ISBANDI SUGIONO BIN GIMO (ALM) bersamasama dengan Terdakwa II PUJI PANGESTU BIN BUDI (ALM), dan Sdra. DEDY KOSASI (DPO) sudah mempunyai niat untuk mengambil barang atau peralatan tukang yang berada di bangunan Proyek rumah di Jln. Ngagelrejo gang Pipo no 22 Kota Surabaya karena sebelumnya Terdakwa II sudah sering berkunjung atau main ke Lokasi proyek bangunan rumah tersebut untuk bertemu dengan Saksi SUPARNI serta survei lokasi agar mengetahui peralatan tukang tersebut disimpannya dimana.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II, dan Sdra. DEDY KOSASI (DPO) bersamasama pergi ke rumah yang sedang direnovasi di Jln. Ngagelrejo gang Pipo no 22 Kota Surabaya, setibanya di rumah tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II merusak pintu triplek rumah tersebut yang hanya ditali dengan kawat, setelah berhasil terbuka kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kerumah untuk mencari tempat penyimpanan peralatan tukang tersebut, dan Sdra. DEDY KOSASI (DPO) bertugas mengawasi situasi diluar rumah tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang yang terletak/disimpan dilantai atas (lantai 2) dan lantai bawah di bawah tangga yang ditutupi kardus keramik, barang-barang tersebut yaitu :
  1. 1 (satu) buah bor listrik merk J-LD toll;
  2. 1 (satu) buah bor merk Maktec;
  3. 1 (satu) buah bor merk Maktec;
  4. 1 (satu) buah Gerinda Merk MAKITA Warna Biru;
  5. 1 (satu) buah Gerinda Merk MAKITA Warna Biru;
  6. 3 (tiga) buah palu (2 berukuran kecil dan 1 besar);
  7. 2 (dua) kabel olor;
  8. 2 (dua) buah pleset;
  9. 1 (satu) buah gergaji;
  10. 1 (satu) buah hasutan / plesteran.

Kemudian barang-barang yang disebutkan di atas dimasukan ke dalam karung. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdra. DEDY KOSASI (DPO) langsung pergi ke rumah Terdakwa II.

 

  • Bahwa Terdakwa II sudah berhasil menjual sebagian barang, yaitu 2 (dua) kabel olor; 2 (dua) buah pleset, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah hasutan / plesteran seharga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal yang Terdakwa II temui dijalan. Untuk sisa barang lainnya masih belum terjual. Kemudian uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman arak yang nantinya diminum bertiga.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Saksi Korban SUPARNI mengalami kerugian sekira Rp.3.100.000, (tiga juta seratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, 4, dan 5 KUHP --------------------------------

Surabaya, 01 Desember 2025

           PENUNTUT UMUM

 

 

HASANUDDIN TANDILOLO, S.H.

 Jaksa Madya NIP. 197010271996031001

Pihak Dipublikasikan Ya