Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 798/WNI/1982 yang semula tertulis dan terbaca Alvin yang benar adalah Tjoa Alvin anak dari Tjoa, Sien Tie dan Tjioe, Kiem Hoa;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca Alvin yang benar adalah Tjoa Alvin anak dari Tjoa, Sien Tie dan Tjioe, Kiem Hoa;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|