Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G.S/2024/PN Sby BPJS KETENAGAKERJAAN PT TRISULA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT TRISULA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 458.772.401,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.458.772.401,34 (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu koma Tiga Empat Rupiah) yang terdiri dari:

Tagihan Iuran

=

Rp. 380.924.552,93

Denda

=

Rp.   77.847.848,41 +

Total tagihan iuran + denda

=

Rp. 458.772.401,34 (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu koma Tiga Empat Rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak