Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Liauw Inggarwati selaku Direktur PT Budi Karya Mandiri sebagaimana Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT. Budi Karya Mandiri Nomor 33 tanggal 25 April 2008 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. (Notaris di Surabaya) (Daftar Pencarian Orang/DPO), bersama-sama dengan Liem Susilowati selaku Komisaris PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya (Daftar Pencarian Orang/DPO dan diajukan dalam penuntutan terpisah), Bastian Widjaja selaku Komisaris PT. Darma Bhakti Teknologi sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Darma Bhakti Teknologi Tanggal 30 September 2011, Nomor : 38, yang dibuat dihadapan Notaris, Pranata Nusantara S.H. di Jakarta (Daftar Pencarian Orang/DPO dan diajukan dalam penuntutan terpisah), Soemarno bin Pakis selaku Pegawai PT Budi Karya Mandiri dimana kemudian bertindak selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya (Diajukan dalam penuntutan terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby), Drs.Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor :046/153/KEP/DIR/SDM tanggal 11 November 2008 (Diajukan dalam penuntutan terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby) dan Arya Lelana selaku RM Kredit Menengah dan Korporasi Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 044/218/KEP/DIR/SDM tanggal 30 Oktober 2006, selaku RM Kredit Menengah dan Korporasi Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 047/015/KEP/DIR/SDM tanggal 16 Pebruari 2009, selaku Pjs Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Liauw Inggarwati selaku Direktur PT Budi Karya Mandiri sebagaimana Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT. Budi Karya Mandiri Nomor 33 tanggal 25 April 2008 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. (Notaris di Surabaya) (Daftar Pencarian Orang/DPO), bersama-sama dengan Liem Susilowati selaku Komisaris PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya (Daftar Pencarian Orang/DPO dan diajukan dalam penuntutan terpisah), Bastian Widjaja selaku Komisaris PT. Darma Bhakti Teknologi sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Darma Bhakti Teknologi Tanggal 30 September 2011, Nomor : 38, yang dibuat dihadapan Notaris, Pranata Nusantara S.H. di Jakarta (Daftar Pencarian Orang/DPO dan diajukan dalam penuntutan terpisah), Soemarno bin Pakis selaku Pegawai PT Budi Karya Mandiri dimana kemudian bertindak selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya (Diajukan dalam penuntutan terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby), Drs.Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. |