| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1175/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 16 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SUGENG PURNOMO SUTANDI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Adil Pranadjaja, S.H | SUGENG PURNOMO SUTANDI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | HANNY KRISNA ARIFIN | | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG SURABAYA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | AGUS SUBAGIO | | 2 | NOVIE JUNE SRIKANDI | | 3 | AGUSTIAR NOTONEGORO | | 4 | KANTOR PERTANAHAN SURABAYA II | | 5 | PEMERINTAH KOTA SURABAYA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I menguasai tanah secara melawan hukum atas tanah terletak di Jalan Biliton Nomor : 16 – 18, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya ;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan hak atas tanah yang terletak di Jalan Biliton Nomor : 16 – 18, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya pada Turut Tergugat II ;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan
- Menghukum Turut Tergugat II untuk tidak menerbitkan sertifikat hak apapun atas nama Tergugat I dan atau pihak lainnya yang mendapatkan hak dari Tergugat I sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat III untuk tidak menerbitkan izin hak apapun yang menjadi kewenangan dari pihak Turut Tergugat III sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan gugatan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun pihak para Tergugat dan Para Turut Tergugatan mengajukan banding dan atau upaya hukum lainnya (uir voer baar bij voorad) ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |