Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SE.,SH.,MH HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2080/M.5.42/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SE.,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa HARTONO selaku Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo sejak Tahun 2018 sampai Tahun 2020 Pada Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2018 hingga Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2018 dam tahun 2020, bertempat di Desa Sidodadi Kecamatan Piton Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa HARTONO selaku Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo sejak Tahun 2018 sampai 2020 Pada Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2018 hingga Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2018 dam tahun 2020, bertempat di Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya