Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1307/Pdt.G/2024/PN Sby PT Kereta Api Indonesia 1.Iwan Budi Prana
2.Sarwi
3.Sadinah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1307/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Kereta Api Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riska Yourina, SH, MHPT Kereta Api Indonesia
Tergugat
NoNama
1Iwan Budi Prana
2Sarwi
3Sadinah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 76 m2 yang berlokasi Jalan Lamongan, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya sebagaimana ditunjuk dalam :
  • SHGB No. 295/Kel. Gundih a.n. Iwan Budiprana, seluas 36 m2.
  • SHGB No. 296/Kel. Gundih a.n. Sarwi, seluas 18 m2.
  • SHGB No. 297/Kel. Gundih a.n. Sadinah, seluas 22m2.
    1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
    2. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan :
  • No. 295/Kel. Gundih a.n. Iwan Budiprana, luas 36 m2.
  • No. 296/Kel. Gundih a.n. Sarwi, luas 18 m2.
  • No. 297/Kel. Gundih a.n. Sadinah, luas 22m2.

tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan tanah seluas 76 m2 yang berlokasi Jalan Lamongan, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya sebagaimana ditunjuk dalam:
  • SHGB No. 295/Kel. Gundih a.n. Iwan Budiprana, seluas 36 m2.
  • SHGB No. 296/Kel. Gundih a.n. Sarwi, seluas 18 m2.
  • SHGB No. 297/Kel. Gundih a.n. Sadinah, seluas 22m2.

bebas dari segala bentuk penghunian;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, yaitu:
  • TERGUGAT I sebesar Rp.1.404.698.718,- (satu miliar empat ratus empat juta enam ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas rupiah).
  • TERGUGAT II sebesar Rp.186.950.629,- (seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah).
  • TERGUGAT III sebesar Rp.201.369.839,- (dua ratus satu juta tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah);
    1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan perkara ini;
    2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak