| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 441/Pid.B/2026/PN Sby | ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. | MUHAMAT DAVID SAINI Bin HUBAIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 441/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1841/M.5.43/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa MUHAMAT DAVID SAINI Bin HUBAIDI pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di teras rumah saksi AFIF MAULANA RIZQI Jalan Tambak Wedi Gg. Sejahtera No. 34 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
