Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa ia Terdakwa I BAYU NADIARTA Bin YUNADI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDIKA ILHAM SAPUTRA Bin SUWONO, pada hari Sabtu tertanggal 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Raya Menganti, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, tepatnya di Depan Sentra Wisata Kuliner, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan Luka-Luka”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari ajakan Sdr. GILANG melalui media sosial Whatsapp tepatnya pada Grup PANATIK SURABAYA pada hari Jumat sekiranya tanggal 20 Juni 2025 sekitar jam 23.00 Wib yang pada pokoknya berisi ajakan untuk berkumpul di warung Kedungdoro Surabaya dengan tujuan untuk melakukan konvoi dan aksi swiping anggota PSHT dan IKS, selanjutnya masing-masing Terdakwa yang mengetahui ajakan tersebut kemudian memutuskan untuk segera bergegas, yang mana Terdakwa I BAYU NADIARTA bergegas bersama dengan Sdr. FERNANDO MUSTOFA ARIF (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) menggunakan Sepeda Motor merk Honda GL Max warna Hitam, tahun 1995 Nopol L-3924-WW dari Rumah Sdr. FERNANDO MUSTOFA ARIF, sedangkan Terdakwa II bersama dengan Sdr. AGUS SETIAWAN (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) bergegas dari rumah Kos Sdr. DWI WAHYU PAMBUDI menggunakan Sepeda Motor Revo warna hitam, selanjutnya setibanya di Warung Kedungdoro Surabaya tersebut, para Terdakwa melihat telah berkumpul para anggota dari kelompok Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda (selanjutnya di sebut PSHWTM) dan kelompok Pagar Nusa kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) orang) ;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa I membonceng Sdr. FERNANDO MUSTOFA ARIF (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) bersama Terdakwa II membonceng Sdr. AGUS SETIAWAN (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) beserta rombongan beramai-ramai berangkat Konvoi dengan melintasi daerah Kedungdoro – ke Bubutan – ke Pasar Turi – ke Hr. Muhammad – ke Unesa Wiyung, kemudian ketika melintas di depan Sentra Wisata Kuliner (selanjutnya di sebut SWK) Wiyung, salah satu dari rombongan tersebut melihat seorang laki laki menggunakan atribut Jaket/Hoody berlogo PSHT sedang berjalan menuntun sepeda motor Beat Street, kemudian salah satu dari rombongan tersebut berteriak “itu-itu”, selanjutnya mendengar dan mengetahui hal tersebut rekan-rekan Para Terdakwa lalu langsung memberhentikan saksi korban HENDA VIAN RAMADHAN, selanjutnya Sdr. FERNANDO MUSTOFA ARIF (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) yang pada saat itu berboncengan dengan Terdakwa I lalu turun dari Kendaraan yang di kendarai oleh Terdakwa I dan kemudian langsung memiting leher dari saksi korban HENDA VIAN RAMADHAN serta menyabitkan 1 (satu) buah Senjata tajam jenis Karambik kearah pipi saksi korban HENDA VIAN RAMADHAN, selanjutnya Sdr. AGUS SETIAWAN (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) yang saat itu berboncengan dengan Terdakwa II kemudian bergegas turun dari kendaraan yang dikendarai Terdakwa II dan langsung memukul saksi korban HENDA VIAN RAMADHAN menggunakan tangannya ke arah badan dari saksi korban, selanjutnya Saksi Korban berusaha melarikan diri dari keroyokan Rekan para Terdakwa, lalu Terdakwa I yang melihat Saksi Korban berusaha melarikan diri kemudian berusaha menarik Jaket Saksi Korban namun Saksi Korban berhasil melarikan diri kembali, selanjutnya setelah selesai melakukan Pengeroyokan terhadap Saksi Korban HENDA VIAN RAMADHAN, para Terdakwa beserta seluruh rombongan kemudian bergegas meninggalkan Lokasi pengeroyokan ;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa beserta para Saksi (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah), Saksi Korban FIRDAUS ADITYAPUTRA mengalami luka Robek pada Rahang Bawah Kanan, sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 29/VER/IGD/VI/2025 tertanggal 29 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Faishal Arief selaku Dokter IGD RS Wiyung Sejahtera, yang pada pokoknya menerangkan ;
Hasil Pemeriksaan
- Terdapat luka robek pada rahang bawah kanan, dengan panjang empat centimeter dan lebar satu setengah sentimeter, kedalaman setengah centimeter, tepi teratur.
Kesimpulan
- Ditemukan luka robek pada rahang bawah kanan.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------- |