| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DWI FEBRIYANTO Bin SUYATNO pada bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan November atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ambengan tengah 3 Kec. Genteng Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 02.43 Wib di gang 1-C Jl. Pakis Gunung Kota Surabaya, saksi ALIM MAULANA PUTRA Bin M. SULAIMAN bersama-sama dengan saksi DESTA ARDI DIRGANTARA telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah putih tahun 2019 NoPol L-3358-HT tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ENDANG PRIHATIN NINGSIH, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa DWI FEBRIYANTO Bin SUYATNO mendapat pesan Whatsapp dari saksi ALIM MAULANA PUTRA Bin M. SULAIMAN meminta tolong untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah putih tahun 2019 NoPol L-3358-HT dari hasil tindak pidana pencurian tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. ABA ALI untuk menawarkan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian tersebut dan laku dengan harga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjunya saksi DAYON RAHARDIAN dan saksi WIRA MAULANA PUTRA PRATAMA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya dari hasil Laporan Polisi di Polsek Sawahan menindak lanjuti dengan melakukan peyelidikan dan mendaptkan informasi Terdakwa DWI FEBRIYANTO Bin SUYATNO membantu menjualkan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian dan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di Kost Jl. Ambengan Tengah 3 Kec. Genteng Surabaya, anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Handphone merk Vivo 1811 warna biru yang digunakan terdakwa untuk komunikasi dalam membantu menjualkan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DWI FEBRIYANTO Bin SUYATNO tersebut mengakibatkan saksi ENDANG PRIHATIN NINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |