Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SUPARTO BIN KARDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Kenjeran, Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara MALIK (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dengan cara Terdakwa menelepon nomor milik Saudara MALIK (DPO) menggunakan Telepon Genggam milik Terdakwa yakni 1 (satu) Telepon Genggam Merek OPPO, untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke rumah Saudara MALIK (DPO) yang terletak di daerah Rabesan, Sampang, Madura. Selanjutnya Terdakwa dan Saudara MALIK (DPO) janjian untuk betemu di Lapangan kerapan sapi yang terletak di Rabesan, Sampang Madura. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB setelah sampai di Lokasi Lapangan Kerapan Sapi, yang terletak di Rabesan, Sampang Madura, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara MALIK (DPO). Selanjutnya Saudara MALIK (DPO) menyatakan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 4 (empat) Poket tersebut telah di ranjau di bawah pohon yang jaraknya sekitar 5 (lima) meter dari tempat Terdakwa dan Saudara MALIK (DPO) bertemu.
- Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Lokasi yang ditunjuk oleh Saudara MALIK (DPO), untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 4 (empat) Poket yang telah di ranjau oleh Saudara MALIK (DPO) dibawah pohon.
- Setelah Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang menuju ke Jl. Raya Kenjeran, Surabaya.
- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB datanglah saksi SUGENG HARYANTO dan saksi HENGKY FIRMANSYAH, yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Sektor Bubutan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada Jl. Raya Kenjeran, Surabaya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna hitam dengan No. Pol:- beserta kontak sepeda motor
- 1 (satu) unit HP Oppo warna biru
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,240 gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi pembeli narkotika jenis sabu adalah untuk di Jual. Setelah itu Terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Sektor Bubutan guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04703/NNF/20 atas nama Terdakwa SUPARTO BIN KARDI (Alm), yang ditandatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Filantri Cahyani, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
- 11195/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,240 gram;
- 11196/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;
- 11197/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
- 11198/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram.
KESIMPULAN
- 11195/2024/NNF.- s.d. 11198/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 11195/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,221 gram;
- 11196/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,062 gram;
- 11197/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,056 gram;
- 11198/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,065 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.
-------Perbuatan Terdakwa SUPARTO BIN KARDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
---------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa SUPARTO BIN KARDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Kenjeran, Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB datanglah saksi SUGENG HARYANTO dan saksi HENGKY FIRMANSYAH, yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Sektor Bubutan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada Jl. Raya Kenjeran, Surabaya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna hitam dengan No. Pol:- beserta kontak sepeda motor
- 1 (satu) unit HP Oppo warna biru
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,240 gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi pembeli narkotika jenis sabu adalah untuk di Jual. Setelah itu Terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Sektor Bubutan guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04703/NNF/20 atas nama Terdakwa SUPARTO BIN KARDI (Alm), yang ditandatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Filantri Cahyani, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
- 11195/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,240 gram;
- 11196/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;
- 11197/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
- 11198/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram.
KESIMPULAN
- 11195/2024/NNF.- s.d. 11198/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 11195/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,221 gram;
- 11196/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,062 gram;
- 11197/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,056 gram;
- 11198/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,065 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.
-------Perbuatan Terdakwa SUPARTO BIN KARDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------
|
Surabaya, 09 September 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya
|
|