Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1299/Pdt.G/2024/PN Sby 1.NUR KASANAH
2.RODIYAH ULFAH
3.NUR ARIF MUHTADI
3.PT. ARYA PERKASA SEJATI
4.PT. BPR WUTAMA ARTHA SEJAHTERA
5.ACHMAD HIDAYAT
6.ICHAHANA PUTRI KARAENG K
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1299/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 02 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR KASANAH
2RODIYAH ULFAH
3NUR ARIF MUHTADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khrisnu Wahyuono, SHNUR KASANAH
2Khrisnu Wahyuono, SHRODIYAH ULFAH
3Khrisnu Wahyuono, SHNUR ARIF MUHTADI
Tergugat
NoNama
1PT. ARYA PERKASA SEJATI
2PT. BPR WUTAMA ARTHA SEJAHTERA
3ACHMAD HIDAYAT
4ICHAHANA PUTRI KARAENG K
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR ATR/BPN KOTA SURABAYA
2DESLINA SUARNI, S.H,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3225, Luas Tanah 72 M2 , atas nama Nur Kasanah, Rodiyah Ulfa, Nur Arif Muhtadi, yang terletak di Bogangin Baru Blok J Nomor 31, RT/RW :08/05, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, dengan batas-batas :

Sebelah Utara: Bogangin Baru Blok J Nomor 30

Sebelah Timur: JL. Bogangin Baru J

Sebelah Selatan: Bogangin Baru Blok J Nomor 32

Sebelah Barat: Bogangin Baru Blok K Nomor 31 A

       Dan Sertifikat tersebut bersih dan/atau hapus dari hak tanggungan.

  1. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat mempunyai hutang kepada Tergugat IV pemegang sertifikat jaminan senilai Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Hutang Pokok Awal                       : Rp.75.000.000,-
  • Biaya lain-lain                     : Rp.50.000.000,-

Total                                            : Rp. 125.000.000,-

  1. Menghukum Tergugat IV untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3225, Luas Tanah 72 M2 , atas nama Nur Kasanah, Rodiyah Ulfa, Nur Arif Muhtadi, yang terletak di Bogangin Baru Blok J Nomor 31, RT/RW :08/05, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, kepada Para Penggugat setelah Para Penggugat membayar hutang kepada Tergugat IV;
  2. Menyatakan hukum akta perjanjian jual beli piutang nomor: 22 tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Deslina Suarni, S.H. (Turut Tergugat II) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan hukum akta perjanjian jual beli piutang dan cessie nomor 12 tanggal 16 desember 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Deslina Suarni, S.H. (Turut Tergugat II) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat yakni, sebesar Rp.595.000,000,- (Lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materil      Rp.    95.000.000,-
  2. Kerugian Immateril Rp.  500.000.000, -

      Jumlah                      Rp.  595. 000.000,-   

(Lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah)

kepada Penggugat dibayar secara tunai sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan putusan perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, mematuhi, dan menaati isi putusan perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat I membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak