Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3225, Luas Tanah 72 M2 , atas nama Nur Kasanah, Rodiyah Ulfa, Nur Arif Muhtadi, yang terletak di Bogangin Baru Blok J Nomor 31, RT/RW :08/05, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Bogangin Baru Blok J Nomor 30
Sebelah Timur: JL. Bogangin Baru J
Sebelah Selatan: Bogangin Baru Blok J Nomor 32
Sebelah Barat: Bogangin Baru Blok K Nomor 31 A
Dan Sertifikat tersebut bersih dan/atau hapus dari hak tanggungan.
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat mempunyai hutang kepada Tergugat IV pemegang sertifikat jaminan senilai Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Hutang Pokok Awal : Rp.75.000.000,-
- Biaya lain-lain : Rp.50.000.000,-
Total : Rp. 125.000.000,-
- Menghukum Tergugat IV untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3225, Luas Tanah 72 M2 , atas nama Nur Kasanah, Rodiyah Ulfa, Nur Arif Muhtadi, yang terletak di Bogangin Baru Blok J Nomor 31, RT/RW :08/05, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, kepada Para Penggugat setelah Para Penggugat membayar hutang kepada Tergugat IV;
- Menyatakan hukum akta perjanjian jual beli piutang nomor: 22 tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Deslina Suarni, S.H. (Turut Tergugat II) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum akta perjanjian jual beli piutang dan cessie nomor 12 tanggal 16 desember 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Deslina Suarni, S.H. (Turut Tergugat II) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat yakni, sebesar Rp.595.000,000,- (Lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil Rp. 95.000.000,-
- Kerugian Immateril Rp. 500.000.000, -
Jumlah Rp. 595. 000.000,-
(Lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah)
kepada Penggugat dibayar secara tunai sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, mematuhi, dan menaati isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);
|