Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
- Menyatakan penyelesaian kewajiban pembayaran fasilitas kredit seluruhnya oleh Tergugat yang harus dipenuhi oleh Penggugat, adalah bertentangan dengan hak-hak Penggugat selaku debitur/konsumen sebagaimana ketentuan UU No.7 Tahun 1992 Jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 29 ayat (3);
- Menghukum kepada Tergugat agar segera membayar kerugian yang di timbulkan baik Materiil maupun Inmaterill :
- Kerugian Materiil bilamana dinilai dengan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh milyar) rupiah;
- Kerugian Inmaterill meliputi keresahan hati serta Psikologi Penggugat yang tidak bisa di nilai, namun pantas bilamana dinilai dengan uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh Milyar) Rupiah;
- Menyatakan sah dan berharga sita penyesuaian (Vergelijkende beslag) terhadap sebidang tanah berikut segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya masing-masing antara lain :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 4364/Kel. Semolowaru, Surat Ukur tanggal 18 Agustus 2014 nomor 00045/Semolowaru/2014 luas 823 M2 atas nama Soewito yang terletak di jalan Semolowaru No.193 Surabaya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 2302/Kel. Menur Pumpungan, Surat Ukur tanggal 15 Juni 2005 nomor 911/Menur Pumpungan/2005 luas 262 M2 atas nama Tan Afifa/Afifayang terletak di jalan Manyar Jaya VIII-A No.54 Surabaya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 173/Kel. Mulyorejo, Gambar Situasi tanggal 7 Mei 1991 nomor 645/T/1991 luas 307 M2 atas nama nyonya Surjawati yang terletak di jalan Mojoarum VI/17-N Surabaya .
- Menghukum masing-masing kepada Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk dalam putusan ini.
- Menyatakan Putusan Perkara ini di Putus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer baar Bij voorrad) dan dapatnya dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verset, banding ataupun kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|