Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
968/Pdt.G/2025/PN Sby Soewito PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk Cq BANK DANAMON CABANG SURABAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 968/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soewito
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMRON, S.H.Soewito
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk Cq BANK DANAMON CABANG SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
  4. Menyatakan penyelesaian kewajiban pembayaran fasilitas kredit seluruhnya oleh Tergugat yang harus dipenuhi oleh Penggugat, adalah bertentangan dengan hak-hak Penggugat selaku debitur/konsumen sebagaimana ketentuan UU No.7 Tahun 1992 Jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 29 ayat (3);  
  5. Menghukum kepada Tergugat agar segera membayar kerugian yang di timbulkan baik Materiil maupun Inmaterill :
    1. Kerugian  Materiil bilamana dinilai dengan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh milyar) rupiah;
    2. Kerugian Inmaterill meliputi keresahan hati serta Psikologi Penggugat yang tidak bisa di nilai, namun pantas bilamana dinilai dengan uang  sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh Milyar) Rupiah;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita penyesuaian (Vergelijkende beslag) terhadap sebidang tanah berikut segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya masing-masing antara lain :
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 4364/Kel. Semolowaru, Surat Ukur tanggal 18 Agustus 2014 nomor 00045/Semolowaru/2014 luas 823 M2 atas nama Soewito yang terletak di jalan Semolowaru No.193 Surabaya;
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2302/Kel. Menur Pumpungan, Surat Ukur tanggal 15 Juni 2005 nomor 911/Menur Pumpungan/2005 luas 262 M2 atas nama Tan Afifa/Afifayang terletak di jalan Manyar Jaya VIII-A No.54 Surabaya;
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 173/Kel. Mulyorejo, Gambar Situasi tanggal 7 Mei 1991 nomor 645/T/1991 luas 307 M2 atas nama nyonya Surjawati yang terletak di jalan Mojoarum VI/17-N Surabaya .
  2. Menghukum masing-masing kepada Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk dalam putusan ini.
  3. Menyatakan Putusan Perkara ini di Putus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer baar Bij voorrad) dan dapatnya dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verset, banding ataupun kasasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak