| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 960/Pid.B/2025/PN Sby | Wanto Hariyono, SH | M ALI IRFAN bin MOCH. NADJIB | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 960/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.2107/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 2529/M.5.10/Eoh.2/04/2025
IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : M. ALI IRFAN Bin MOCH. NADJIB Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 03 Agustus 2003 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jati Srono Barat 3/8 Kec. Semampir Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN : - Penyidik : Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain); - Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);
DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa M. ALI IRFAN Bin MOCH. NADJIB bersama-sama dengan DONI (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di Toko Oke Oksigen Ruko Kendalsari Sel A7 Rungkut Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------
Surabaya, 10 April 2025 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH. JAKSA MADYA NIP. 19791210200501109 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
