Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
960/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH M ALI IRFAN bin MOCH. NADJIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 960/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2107/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M ALI IRFAN bin MOCH. NADJIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 2529/M.5.10/Eoh.2/04/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA      :

Nama lengkap             :     M. ALI IRFAN Bin MOCH. NADJIB

Tempat lahir                :     Surabaya

Umur/tanggal lahir      :     22 Tahun / 03 Agustus 2003

Jenis kelamin              :     Laki-laki

Kebangsaan                :     Indonesia

Tempat tinggal            :     Jati Srono Barat 3/8 Kec. Semampir Kota Surabaya  

Agama                        :     Islam         

Pekerjaan                    :     Tidak Bekerja

Pendidikan                  :     SMP

 

 

B.  PENAHANAN  :

-     Penyidik                      :     Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);

-     Penuntut Umum         :     Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);

 

 

DAKWAAN  :

 

----- Bahwa terdakwa M. ALI IRFAN Bin MOCH. NADJIB bersama-sama dengan DONI (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di Toko Oke Oksigen Ruko Kendalsari Sel A7 Rungkut Surabaya,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan DONI (DPO) telah mengambil barang berupa : 1 (satu) buah handphone Redmi 10C warna hijau No. Imei 1 : 861191066561387, No Imei 2 : 861191066561395 milik saksi MOCH. INDRA RAMADHAN dengan cara : awalnya terdakwa berboncengan bersama dengan DONI (DPO) sambil melihat-lihat sasaran, kemudian terdakwa melihat salah satu ruko yang sedikit terbuka, kemudian terdakwa bersama dengan DONI (DPO) berhenti dan melihat saksi ada MOCH. INDRA RAMADHAN sedang tertidur, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah handphone Redmi 10C yang berada di samping saksi MOCH. INDRA RAMADHAN, kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut, sedangkan DONI (DPO) menunggu terdakwa sambil mengawasi situasi sekitar, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut, terdakwa pergi bersama dengan DONI (DPO);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOCH. INDRA RAMADHAN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 10 April 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

            WANTO HARIYONO, SH.

                                                                              JAKSA MADYA NIP. 19791210200501109

Pihak Dipublikasikan Ya