Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby ARIO WIBOWO, S.H., M.H. 1.SUMARSONO Bin SADIMAN
2.SUWARNO BIN SASTRO DIMEJA TOWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1577 /M.5.46/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO WIBOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARSONO Bin SADIMAN[Penahanan]
2SUWARNO BIN SASTRO DIMEJA TOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R :

Bahwa Terdakwa I SUMARSONO Bin SADIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARNO Bin SASTRO DIMEJA TOWO, Saksi TAUFIK PRIA KURNIAWAN ALIAS PIKO Bin MUJITO dan saksi ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO serta saksi FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI (yang ketiganya diajukan dalam perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, secara melawan hukum telah melakukan Pengelolaan Dana hibah yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA)  Tahun Anggaran 2020 yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola namun oleh para Terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaannya dialihkan kepada pihak ketiga (Saksi Taufik Pria Kurniawan Alias Piko, Saksi Arip Wibowo dan Saksi Fonny Agita Rizjki) sehingga bertentangan dengan (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (3) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peratuean Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, (4) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/0329/NPHD/104.5/2020 tanggal 10 Desember 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

S U B S I D I A I R :

Bahwa Terdakwa I SUMARSONO Bin SADIMAN selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Waru Manunggal, Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Warurejo  Nomor : 140/6/KPTS/402.402.18/2020 tanggal 17 Januari 2020 bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARNO Bin SASTRO DIMEJA TOWO selaku Bendahara Pokmas Waru Manunggal, Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Warurejo  Nomor : 140/6/KPTS/402.402.18/2020 tanggal 17 Januari 2020, Saksi TAUFIK PRIA KURNIAWAN ALIAS PIKO Bin MUJITO dan saksi ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO serta saksi FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI (yang ketiganya diajukan dalam perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dalam kegiatan pembangunan Plengseng afur/Talud RT 8- RT 9 dengan realisasi belanja penggunaan sebesar Rp 178.902.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu rupiah) dari total dana hibah tunai Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Pokmas Waru Manunggal sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya