Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
916/Pdt.G/2025/PN Sby PT. Trisula Abadi 1.PT. Sapta Sumber Lancar
2.PT. McConnell Dowell Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 916/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Trisula Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.PT. Trisula Abadi
Tergugat
NoNama
1PT. Sapta Sumber Lancar
2PT. McConnell Dowell Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan kerugian Materiil sebesar Rp. 3.162.833.422,- (tiga miliar seratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah);
  5. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas semua aset milik dan atas nama Tergugat I yang beralamat di Jl Brebek Industri 1/21, Surabaya dan Tergugat II yang beralamat di (Parama Building, 1st Floor), Jl KH. Achmad Dahlan, No. 69 A-B, Kebayoran Baru, Jakarta 12130;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap sejak keputusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga Tergugat I dan Tergugat II membayar secara lunas (cash dan/atau tunai serta sekaligus);
  7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ serta merta/ uitvoerbaar bij voorrad walaupun ada verzet, banding, dan kasasi;
  8. Memerintahkan kepada Terguat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak