Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa SUDIYANTO bin BROTO (alm.) selaku PJ Kepala Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo sejak 10 September 2021 sampai 11 April 2022 sebagaimana Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 141/961/426.32/2021 tanggal 10 September 2021 perihal pengangkatan pejabat Kepala Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo Pada Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Bulan September Tahun 2021 hingga Bulan April Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 sampai Bulan April Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021 sampai 2022, bertempat di Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa SUDIYANTO bin BROTO (alm.) selaku PJ Kepala Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo sejak 10 September 2021 sampai 11 April 2022 sebagaimana Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 141/961/426.32/2021 tanggal 10 September 2021 perihal pengangkatan pejabat Kepala Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo Pada Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Bulan September Tahun 2021 hingga Bulan April Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 sampai Bulan April Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021 sampai 2022, bertempat di Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. |