Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa I MUSTAKIM Bin MAT NAWI Bersama sama dengan terdakwa II SUPRI BIN ASPUKADJAM (alm) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di bawah Fly Over Aloha Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ” Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa I MUSTAKIM Bin MAT NAWI menghubungi Sdr UNYIL (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) gram dengan harga Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa I dengan Sdr UNYIL (DPO) untuk mengambil ranjauan di samping Rel kereta api dibawah Fly Over Aloha sidoarjo kemudian terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram terdakwa membaginya menjadi 17 (tujuh belas) poket setiap poket terdakwa bungkus menggunakan kertas kartu kartun yang dibantu oleh Terdakwa II SUPRI BIN ASPUKADJAM (alm) dan siap untuk di edarkan.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00:30 Wib memberikan 17 (tujuh belas) poket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II kemudian untuk 4 (empat) poket narkotika jenis sabu Terdakwa II berhasil menjual kepada para konsumen dengan harga 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) – Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap poket nya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di rumah yang beralamatkan Jl Dukuh Pakis gg 6 D1 No 34 Surabaya Para Terdakwa di tangkap oleh Saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi RIZA PAHLEFI yang merupakan anggota Kepolisian Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 (nol koma nol lima empat) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putihdengan berat netto ± 0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,137 (nol koma satu tiga tujuh) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 (nol koma delapan tujuh) gram 1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 (nol koma satu empat tiga) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putihdengan berat netto ± 0,086 (nol koma nol delapan enam) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh lima ) gram dengan berat netto keseluruhan ± 1,064 gram 1 (satu) Handphone Merk Vivo warna hitam;1 (satu) Dompet warna merah;1 (satu) plastik klip;1 (satu) lembar kertas catatan jual beli sabu:8 (delapan) lembar kertas bungkus sabu: 1 (satu) Plastik klip;4 (empat) lembar kertas bungkus sabu:
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 08284/NNF/2024,- pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan DEFA JAUMIL,.S.I.K, FILAN ARI CAHYANI Amd atas milik Terdakwa I MUSTAKIM Bin MAT NAWI Dkk dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
- 23887/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,054 gram
- 23888/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,059 gram
- 23889/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,137 gram
- 23890/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram
- 23891/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram
- 23892/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,073 gram
- 23893/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram
- 23894/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,078 gram
- 23895/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,087 gram
- 23896/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,143 gram
- 23897/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram
- 23898/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,086 gram
- 23899/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,075 gram
dengan berat total keseluruhan berat ± ± 1,064 gram (satu koma nol enam puluh empat) gram
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 23887/2024/NNF,S/d 23899/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa ia Terdakwa I MUSTAKIM Bin MAT NAWI Bersama sama dengan terdakwa II SUPRI BIN ASPUKADJAM (alm) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamatkan Jl Dukuh Pakis Gg 6 D1 No 34 Kec Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di rumah yang beralamatkan Jl Dukuh Pakis gg 6 D1 No 34 Surabaya Para Terdakwa di tangkap oleh Saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi RIZA PAHLEFI yang merupakan anggota Kepolisian Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 (nol koma nol lima empat) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putihdengan berat netto ± 0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,137 (nol koma satu tiga tujuh) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 (nol koma delapan tujuh) gram 1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 (nol koma satu empat tiga) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putihdengan berat netto ± 0,086 (nol koma nol delapan enam) gram;1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh lima ) gram dengan berat netto keseluruhan ± 1,064 gram 1 (satu) Handphone Merk Vivo warna hitam;1 (satu) Dompet warna merah;1 (satu) plastik klip;1 (satu) lembar kertas catatan jual beli sabu:8 (delapan) lembar kertas bungkus sabu: 1 (satu) Plastik klip;4 (empat) lembar kertas bungkus sabu:
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 08284/NNF/2024,- pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan DEFA JAUMIL,.S.I.K, FILAN ARI CAHYANI Amd atas milik Terdakwa I MUSTAKIM Bin MAT NAWI Dkk dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
- 23887/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,054 gram
- 23888/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,059 gram
- 23889/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,137 gram
- 23890/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram
- 23891/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram
- 23892/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,073 gram
- 23893/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram
- 23894/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,078 gram
- 23895/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,087 gram
- 23896/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,143 gram
- 23897/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram
- 23898/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,086 gram
- 23899/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,075 gram
dengan berat total keseluruhan berat ± ± 1,064 gram (satu koma nol enam puluh empat) gram
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 23887/2024/NNF,S/d 23899/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------- |