| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT sah dan memiliki kekuatan secara hukum.
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penggunaan uang tunai yang dipergunakan untuk pembelian harta kekayaan TERGUGAT I, yang seharusnya mengandung pembagian legitime portie waris antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
- Menyatakan batal demi hukum kepemilikan TERGUGAT I atas harta kekayaan sebagai berikut :
- Tanah dan/atau Bangunan terletak di Jalan Proklamasi Biologi No. 15, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sertipikat Hak Milik (untuk selanjutnya disingkat "SHM") Nomor : 01809 atas nama Doktorandus Budhi Santoso;
- Tanah dan/atau Bangunan terletak di Jalan Jawa Asri II/11 NV-25, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, SHM Nomor : 2399 atas nama Drs. Budi Santoso;
- Tanah dan/atau Bangunan terletak Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, SHM Nomor : 00453 atas nama Doktorandus Budhi Santoso;
- Tanah dan/atau Bangunan terletak di Jalan Margorejo Indah XV Blok C-918, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagaimana SHM Nomor : 01816 atas nama Doktorandus Budi Santoso;
- Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00142 atas nama Dokterandus Budi Santoso;
- Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00185 atas nama Doktorandus Budi Santoso ;
- Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00186 atas nama Doktorandus Budi Santoso ;
- Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00188 atas nama Dokterandus Budi Santoso;
- Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00313 atas nama Dokterandus Budi Santoso;
- Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00366 atas nama Doctorandus Budi Santoso ;
- Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00370 atas nama Drs Budi Santoso;
- Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00372 atas nama Drs. Budi Santoso;
- Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00374 atas nama Drs Budi Santoso.
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk melepaskan pengampuan terhadap harta kekayaan TERGUGAT I sebagai berikut : SHM Nomor : 01809 atas nama Doktorandus Budhi Santoso, SHM Nomor : 2399 atas nama Drs. Budi Santoso, SHM Nomor : 00453 atas nama Doktorandus Budhi Santoso, SHM Nomor : 01816 atas nama Doktorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00142 atas nama Dokterandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00185 atas nama Doktorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00186 atas nama Doktorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00188 atas nama Dokterandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00313 atas nama Dokterandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00366 atas nama Doctorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00370 atas nama Drs Budi Santoso, SHM Nomor : 00372 atas nama Drs. Budi Santoso, dan SHM Nomor : 00374 atas nama Drs Budi Santoso.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum, kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Kerugian Imateriil sebesar Rp. 3.464.552.846,- (tiga milyar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT atas harta kekayaan TERGUGAT I berupa : SHM Nomor : 01809 atas nama Doktorandus Budhi Santoso, SHM Nomor : 2399 atas nama Drs. Budi Santoso, SHM Nomor : 00453 atas nama Doktorandus Budhi Santoso, SHM Nomor : 01816 atas nama Doktorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00142 atas nama Dokterandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00185 atas nama Doktorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00186 atas nama Doktorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00188 atas nama Dokterandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00313 atas nama Dokterandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00366 atas nama Doctorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00370 atas nama Drs Budi Santoso, SHM Nomor : 00372 atas nama Drs. Budi Santoso, dan SHM Nomor : 00374 atas nama Drs Budi Santoso.
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh menaati isi putusan dalam perkara in casu.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara in casu.
|