| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2759/Pid.Sus/2025/PN Sby | 1.KUSYATI, S.H. 2.RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. |
MOH. SYAH RIZAL MAULANA BIN (ALM) MOCH SIDIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 2759/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8016/M.5.43/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa terdakwa MOH. SYAH RIZAL MAULANA Bin MOCH. SIDIK (Alm) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di daerah Ngagel, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
= 18231/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram; = 18232/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 (nol koma nol delapan enam) gram; = 18233/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 (nol koma nol enam satu) gram; = 18234/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 0,334 (nol koma tiga tiga empat) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 18231/2025/NNF.- sampai dengan 18234/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa MOH. SYAH RIZAL MAULANA Bin MOCH. SIDIK (Alm) pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Krukah Utara 8-B/9-C RT 003 RW 005, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------
= 18231/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram; = 18232/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 (nol koma nol delapan enam) gram; = 18233/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 (nol koma nol enam satu) gram; = 18234/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 0,334 (nol koma tiga tiga empat) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 18231/2025/NNF.- sampai dengan 18234/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
