Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1183/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | 1.NOPRIADI Bin Alm. MUHAMMAD KUSNI 2.ABDUL WAFIR Bin Alm. GAWIH SALMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1183/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2363/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 2639/Eoh.2 / 04 / 2025
1. Nama lengkap : NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI Tempat lahir : Kerinjing Umur/ tanggal lahir : 39 tahun / 03 Desember 1986 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Komp Permata Indralaya Blok 4 Ds Permata Baru Kec. Indralaya Utara Kab. Organ Ilir / Kos Jl. Made Timur No. 11 Made Kel. Made Kec. Sambikerep Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD
2. Nama lengkap : ABDUL WAFIR Bin Alm GAWI SALMAN Tempat lahir : Palembang Umur/ tanggal lahir : 28 tahun / 16 Oktober 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Bambang Utoyo LR Cianjur III No. 200 RT 02 RW 01 Ds. Lima Ilir Kec. Ilir Timur Dua Palembang / Kos Jl. Made Timur No. 11 Made Kel. Made Kec. Sambikerep Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK (lulus)
-------- Bahwa terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI dan terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari di tahun 2025 bertempat di Villa Bukit Indah Blok AAL No. 68 RT 03 RW 06 Pakuwon Indah Lontar Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI dan terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN dengan mengendarai Mobil HRV warna putih Nopol M-1817-HT milik kepada saksi FIJAI CANDRA PRASETYO masuk ke perumahan Villa Bukit Indah AAL Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya Rumah Nomor 68 milik saksi SUHANDI. Selanjutnya terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI mengetuk pagar dan berteriak "permisi" namun tidak ada jawaban sehingga timbul niat para terdakwa untuk masuk dan mencari barang-barang berharga yang ada didalamnya seperti perhiasan emas, uang dan jam tangan berharga didalam rumah kosong tersebut yang rencananya uangnya akan digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
------ Bahwa selanjutnya terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI kembali kedalam mobil dan menginformasikan kepada terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN bahwasaanya rumah tersebut kosong. Kemudian terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN dengan membawa Linggis masuk kedalam pekarangan rumah tersebut dengan cara melompat pagar dan sedangkan terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI menunggu di luar sembari memastikan keadaan sekitar, terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN pun langsung mencongkel rumah tersebut dengan menggunakan linggis, tidak lama kemudian terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI menyusul masuk dengan cara melompat pagar. Namun saat terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN mencongkel pintu kayu jati, perbuatan para mereka terdakwa diketahui tetangga pemilik rumah yakni saksi TIRAN dan saksi TIRAN sempat bertanya, "sedang apa mas" selanjutnya mereka terdakwa langsung lari karena panik kearah mobil. Kemudian saksi TIRAN berteriak "maling maling maling" hingga mengundang para satpam dan warga sekitar, mereka terdakwa pun masuk mobil dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi, namun karena perumahan tersebut tidak dihafal jalannya, mereka terdakwa menemui jalan buntu dan mobil yang dikendarai para terdakwa menabrak portal. Saat itu terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI berada di posisi kanan sebagai pengemudi langsung berlari kearah kanan dan terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN yang duduk di posisi sebelah kiri langsung berlari kearah kiri, Hingga pada akhirnya mereka terdakwa ditangkap oleh security diantara salah satunya saksi AKKIP AZIDEQI dan beberapa warga sekitar yang kebetulan berada di tempat kejadian yang akhirya mereka terdakwa dibawa ke Polsek Lakarsantri guna proses hokum lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4, ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Surabaya, 21 Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |