Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita pendahuluan (revindicatoir beslag) atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1806 dengan luas 277 M2 atas nama pemegang hak APRIADI FAIZAL ZAIN, SH.;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan, yang tercatat dalam akta nomor : 31, tertanggal 24 Maret 2017 pada Notaris MUHAMMAD, SH., M.Kn.;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
- Menyatakan lunas Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan, tercatat dalam akta nomor : 31, tertanggal 24 Maret 2017 pada Notaris MUHAMMAD, SH., M.Kn.;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1806 dengan luas 277 M2 atas nama pemegang hak APRIADI FAIZAL ZAIN, SH. kepada Penggugat untuk dilakukan roya;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat karena perbuatan wanprestasi dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
- Biaya administrasi perkara Rp. 20.000.000,-
- Biaya transportasi Rp. 15.000.000,-
- Biaya konsumsi Rp. 7.500.000,-
Sub TotalRp.42.500.000,-
Terbilang : (Empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Kerugian Immateriil
Kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat dengan nominal sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
- Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|