Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
216/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT.BANK PANIN,TBK 1.SULIMAH
2.ABD AZIS
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 216/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK PANIN,TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULIMAH
2ABD AZIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.783.733,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 137.783.733,64,- ( seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga koma enam empat rupiah).
  5. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Pengugat, maka terhadap agunan Buku Hak Pemakaian Tempat Usaha Pasar Surya, Kartu Stand Nomor BHPTU,HER/1268/207/XI/2017,Pasar Kapasan Baru, Lantai 3 (tiga) Ex.LT.2 (dua), Nomor Stand III-103,Luas 3,00 m x 3,00 m =9,00 m2, nama pemegamg hak ABD.AZIZ, Alamat Randu Tawang no 25 Surabaya, yang dijaminkan kepada Pengugat, Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh Bank Panin kepada pihak manapun, dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila terlambat melaksanakan isi putusan.
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak