INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
215/Pdt.G.S/2024/PN Sby | BRI KERTAJAYA SURABAYA | 1.Rubinem 2.Margi Utomo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 215/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 95.880.122,00 | ||||||
Petitum |
(Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Seratus Dua Puluh Dua Rupiah)
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat Hak Milik No. 04172 dengan luas 32 m2 atas nama Margi Utomo yang terletak di Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya;berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |