Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa BUNGA SEVIANI SIREGAR BINTI FERRY SUSANTA (ALM) pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 13.00 s/d pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2022, bertempat di Indomaret Raya Ketintang No.177, Surabaya , Indomaret ketintang lama Jl. Ketintang no.127,Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri yang maisng-maisng menjadi kejahatan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 13.00 wib terdakwa pergi Ke Indomaret di Jl.Raya Ketintang No.127,Surabaya untuk mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dari saksi SITI NURUL HIDAYAH dengan berpura-pura sebagai pembeli yaitu 2(dua) pieces minyak goreng bimoli special ukuran 2L,2(dua) pieces gula merek indomaret ukuran @1 Kg,1(satu) pieces minyak GPU ukuran 60 Ml kesemuanya ditaruh didalam tas slempang warna biru dongker variasi merah) selanjutnya terdakwa langsung keluar dari indomaret seolah-olah tidak jadi beli dan dipindahkan ketas lain kemudian menuju ke Indomaret Jl. Ketintang no 177, Surabaya untuk mengambil kembalitanpa seizin dari saksi M.MUIS MUTAQOWIN dengan cara yang sama terdakwa membawa kembali 1(satu)buah tas warna biru dongker dengan variasi merah langsung mengambil seperti layaknya berbelanja seperti biasa yaitu mengambil 1(satu) pieces minyak goreng filma 2 L (dua liter), 1(satu)pieces coklat Cadbury oreo ukuran 40 gram , 1(satu) bendet sabun lifebuoy ukuran 110 gram sebanyak 4(empat) pieces,1(satu) bendet sabun zen ukuran 110 gram sebanyak 4(empat)pieces yang dimasukkan kedalam 1(satu) buah tas warna biru dongker dengan variasi merah dan langsung cepat-cepat keluar dari indomaret tersebut yang langsung pergi dan menuju ke alfamidi ketintang Jl.Ketintang,Surabaya mengambil kembali dengan menggunakan tangan kanannya yaitu 1(satu) pieces minyak goreng sanco 2L dan saat akan keluar terdakwa sudah ditunggu oleh saksi M.MUIS MUTAQOWIN yang merupakan staf dari indomaret Jl.Ketintang no.177,Surabaya dikarenakan terdakwa terlihat dari rekaman CCTV telah mengambil barang-barang diindomaret sehingga terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Wonokromo guna pengusutan lebih lanjut.
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M.MUIS MUTAQOWIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.96.800,- (Sembilan puluh enam delapan ratus rupiah) dan saksi SITI NURUL HIDAYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.138.900,00 (seratus tiga puluh delapan Sembilan ratus rupiah)
|