Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2025/Pdt.P/2025/PN Sby 1.WIDI ARGONO
2.YULI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2025/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDI ARGONO
2YULI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk merubah nama Pemohon didalam Akta Perkawinan             No. 537/WNI/2004 yang semula tertulis dan terbaca GO WIDI ARGONO dan KOW YULI dirubah menjadi WIDI ARGONO dan YULI ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama Pemohon di Akta Perkawinan ;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak