| Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama:
--------- Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN, pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di rumah Jl. Jemurwonosari Gg. Lebar No.116 Rt.009 Rw.003 Kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan maksud menguntingkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau mertabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi uatang maupun menghapus piutang?, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa membuka akun Fecebook dimana saat itu saksi Sodikin Alfan memposting pada akun Facebook “INFO KEHILANGAN DOMPET, STNK, SURAT PENTING WILAYAH SURABAYA” perihal kehilangan keyless dan STNK mobil dan saksi Sodikin Alfanyang menemukan keyless dan STNK mobil tersebut mencantumkan foto keyless dan STNK mobil, kemudian saksi Sodikin Alfan mencantumkan alamat yang tertera pada foto STNK mobil di Jalan Rungkut Lor 4/5 Surabaya, kemudian terdakwa mencari alamat tersebut pada aplikasi Google Map dan ternyata alamat tersebut adalah alamat Rental Mobil “Reza Jaya Trans Rent Car” dan tercantum nomor WhatsApp, kemudian terdakwa menghubungi nomor WhatsApp milik saksi Sodikin Alfan, kemudian terdakwa berbohong dan menyampaikan pada saksi Sodikin Alfan jika telah menemukan keyless dan STNK mobil dan selang 15 menit saksi Sodikin Alfan menghubungi terdakwa, dan saat di tanya oleh saksi Sodikin Alfan terdakwa mengaku berasal dari Bojonegoro dan terdakwa mengaku jika telah menemukan keyless dan STNK mobil di Lamongan kemudian saksi Sodikin Alfan mengaku jika keyless dan STNK mobil tersebut milik saksi, kemudian saksi Sodikin Alfan meminta terdakwa untuk mengirimkan keyless dan STNK mobil tersebut melalui Via paket dan untuk ongkos kirimnya akan saksi Sodikin Alfan transfer pada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan nomor rekening BRI No.109001013535531 an. Fadli Afri Pratama sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Sodikin Alfanuntuk meminta uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai imbalan karena terdakwa telah mengirimkan keyless dan STNK mobil melalui via paket dan untuk meyakinkan saksi Sodikin Alfan, terdakwa mengirimkan gambar resi palsu kepada saksi Sodikin Alfan untuk membuat saksi Sodikin Alfan yakin jika paket tersebut sudah dikirimkan oleh terdakwa kemudian saksi Sodikin Alfan percaya dan mentransfer terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah uang terkirim ke rekening terdakwa, terdakkwa menghiraukan panggilan saksi Sodikin Alfan;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Sodikin Alfan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 763.500,- (tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah);
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 378 KUHP ------------
Dan
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jalan Jemurwonosari Gg. Lebar No.116 Rt.009 Rw.003 kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan perjudian online jenis Mahjong 2 dimana sebelumnya terdakwa melakukan registrasi pada website Https://kaisarjp.com/, USER ID: abidin114, dan password:Za080480, kemudian terdakwa melakukan isi saldo / deposite melalui aplikasi dompet digital DANA 082228740348 milik terdakwa antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memilih permainan PG Soft serta memilih jenis permainan Mahjong 2, kemudian memilih nominal taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sampai dengan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah), selanjutnya terdakwa menekan tools /menu spin untuk memutar gambar Mahjong. Dalam aturan pada permainan tersebut, apabila acak gambar Mahjong tersebut menjadi pola yang ditentukan oleh system situs Https://kaisarjp.com/ minimal 3 s.d 5 symbol yang sama pada satu baris, maka terdakwa menang taruhan sebesar antara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dan apabila terdakwa mendapatkan 3 gambar Mahjong scatter (bonus 10 spin), maka terdakwa menang taruhan sebesar antara Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) s/d Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dalam satu scatter, dan apabila terdakwa kalah maka uang taruhan yang terdakwa pertaruhkan saldo pada akun terdakwa akan berkurang dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dan untuk mengambil uang dari permainan tersebut terdakwa memilih menu windraw pada akun;
- Bahwa terdakwa menggunakan Handphone merk Vivo Y22 warna biru muda beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk membuat akses informasi elektronik yang menawarkan perjudian online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jalan Jemurwonosari Gg. Lebar No.116 Rt.009 Rw.003 kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan perjudian online jenis Mahjong 2 dimana sebelumnya terdakwa melakukan registrasi pada website Https://kaisarjp.com/, USER ID: abidin114, dan password:Za080480, kemudian terdakwa melakukan isi saldo / deposite melalui aplikasi dompet digital DANA 082228740348 milik terdakwa antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memilih permainan PG Soft serta memilih jenis permainan Mahjong 2, kemudian memilih nominal taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sampai dengan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah), selanjutnya terdakwa menekan tools /menu spin untuk memutar gambar Mahjong. Dalam aturan pada permainan tersebut, apabila acak gambar Mahjong tersebut menjadi pola yang ditentukan oleh system situs Https://kaisarjp.com/ minimal 3 s.d 5 symbol yang sama pada satu baris, maka terdakwa menang taruhan sebesar antara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) s/d Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dan apabila terdakwa mendapatkan 3 gambar Mahjong scatter (bonus 10 spin), maka terdakwa menang taruhan sebesar antara Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) s/d Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dalam satu scatter, dan apabila terdakwa kalah maka uang taruhan yang terdakwa pertaruhkan saldo pada akun terdakwa akan berkurang dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dan untuk mengambil uang dari permainan tersebut terdakwa memilih menu windraw pada akun;
- Bahwa terdakwa menggunakan Handphone merk Vivo Y22 warna biru muda beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk membuat akses informasi elektronik yang menawarkan perjudian online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------- |