Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1010/Pdt.G/2024/PN Sby 1.Giri Trisanto. S.T.
2.Kukuh Karnanto, S.T., MENG.SC.
3.Karmelati
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Surabaya Rajawali
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1010/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Giri Trisanto. S.T.
2Kukuh Karnanto, S.T., MENG.SC.
3Karmelati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi suyantoGiri Trisanto. S.T.
2Rudi suyantoKukuh Karnanto, S.T., MENG.SC.
3Rudi suyantoKarmelati
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Surabaya Rajawali
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. engabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I (Verklaard Voor Recht) dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan status quo atas keseluruhan obyek sengketa dalam perkara a quo.
  4. Menyatakan sebagai hukum  (Verklaard voor Recht) bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana terurai tersebut di atas sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht matige gedaads) yang sangat merugikan Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan proses lelang atas obyek jaminan yang disengketakan hingga seluruh proses hukum sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
  6. Menghukum Tergugat I untuk menghapuskan bunga berjalan yang dibebankan kepada Penggugat, sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negari Surabaya.
  7. Menghukum Tergugat I untuk menghapuskan denda yang dibebankan kepada Penggugat, sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negari Surabaya.
  8. Biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak