Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9212400857 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9212400857 tanggal 29 Mei 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 280.066.400,- (dua ratus delapan puluh juta enam puluh enam ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA-CALYA-G AT 1.2, Tahun 2024, Warna Dark Red Mica Metallic, Nomor Polisi L 1015 ADS, Nomor Rangka MHKA6GK6JRJ628654, Nomor Mesin 3NRH865429, apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 8686, tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Riza Nurmansyah, S.H., M.Kn adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00438377.AH.05.01 tanggal 30 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah dan berharga menurut hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA-CALYA-G AT 1.2, Tahun 2024, Warna Dark Red Mica Metallic, Nomor Polisi L 1015 ADS, Nomor Rangka MHKA6GK6JRJ628654, Nomor Mesin 3NRH865429, sekalipun Tergugat dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, terhitung sejak Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad); dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|