| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SHOLEH BIN SLAMET SUPRIYANTO pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di dalam Gudang yang beralamat di Dsn. Beciro RT/RW 004/001 Ds. Jempitrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 dini hari, Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) bertemu dengan Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH di Cafe Omah Ngombe. Pada saat itu Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH bersama dengan temannya dalam kondisi mabuk sehingga Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) berinisatif untuk mengantarkan pulang Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH ke kos/rumah kemudain Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) mengantar pulang berboncengan dengan memakai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO 125 CC), Type: L1F02N37L1 A/T, No. Pol. L 3971 ACH, Tahun 2024, Warna Biru, Noka: MH1JMD111RK575498, Nosin: JMD1E15744615 milik Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH.
- Bahwa Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) sudah memiliki niat untuk mengambil alih sepeda motor tersebut, lalu Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) berhenti di dalam area SPBU Raya Menganti Wiyung Kel. Jajar Tunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya beralasan akan mengisi bensin. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB saat hendak mengisi bensin, Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH pergi ke Toilet SPBU dan menyerahkan kunci remote kontak beserta STNK asli sepeda motor kepada Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah), selanjutnya tanpa izin pemiliknya Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) pergi meninggalkan Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO 125 CC), Type: L1F02N37L1 A/T, No. Pol. L 3971 ACH, Tahun 2024, Warna Biru, Noka: MH1JMD111RK575498, Nosin: JMD1E15744615 beserta kunci remote kontak lengkap dengan STNK asli.
- Bahwa pada hari yang sama Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) meminta bantuan kepada Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (Penuntutan Terpisah) untuk dibantu menggadaikan sepeda motor di atas karena Sebelumnya Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (Penuntutan Terpisah) pernah membantu menjadi perantara dan mengantar menggadai motor milik Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) kepada Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 12 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, dengan objek gadai 1 (satu) unit sepeda motor Kawazaki Ninja R 150 CC, warna Merah, tahun 2001, di gadaikan Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) di potong 10% di awal oleh Terdakwa sehingga Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) menerima uang Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) melalui transfer dan sudah lunas/ditebus.
- Pada tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, dengan objek gadai 1 (satu) sepeda motor Honda Beat, warna Merah, tahun 2024, di gadaikan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) di potong 10% di awal oleh Terdakwa sehingga Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) menerima uang Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) melalui transfer dan hingga saat ini belum di tebus.
- Bahwa Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) mengaku sepeda motor tersebut adalah miliknya yang ia beli.
- Bahwa peranan Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (Penuntutan Terpisah) yaitu mencari barang /memposting yang akan digadaikan melalui akun medsos di aplikasi Facebook dalam HP milik Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (Penuntutan Terpisah) dalam grup gadai motor/mobil SidoarjoSurabaya. Apabila terjadi kesepakan harga jual/beli kemudian di tujukan kepada Terdakwa (diarahkan ke alamat Gudang Terdakwa) yang mana pada saat itu langsung terjadi pembayaran dengan Syarat di potong di awal 10?ri jumlah kesepakatan uang dari barang yang di gadaikan dan Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (Penuntutan Terpisah) mendapat 2% sebagai bonus dari Terdakwa setiap menerima gadai barang sepeda motor/mobil.
- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) dan Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (Penuntutan Terpisah) bertemu dengan Terdakwa di Gudang milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Beciro RT/RW 004/001 Ds. Jempitrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Kemudian terjadi kesepakatan gadai dengan objek 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO 125 CC), Type: L1F02N37L1 A/T, Nopol: L3971-ACH, Tahun 2024, Warna Biru, Noka: MH1JMD111RK575498, Nosin: JMDIE15744615, namun surat-surat yang ada hanya sebatas STNK asli dan kunci kontaknya saja (tanpa ada BPKB). Lalu Terdakwa membuatkan surat akad bermaterai 10.000,- yang ditanda tangani oleh Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah).
- Bahwa Terdakwa dan Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) sepakat menerima dan memberi gadai senilai Rp.7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) mendapat uang Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebab ada potongan awal 10%, lalu Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (Penuntutan Terpisah) mendapat bonus 2?ri Terdakwa yaitu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena sebagai perantara.
- Bahwa tujuan Terdakwa menerima gadai yaitu untuk mencari tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban RIFDA AJENG FAUZIAH mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 592 ayat (1) KUHP ----------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SHOLEH BIN SLAMET SUPRIYANTO pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di dalam Gudang yang beralamat di Dsn. Beciro RT/RW 004/001 Ds. Jempitrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 dini hari, Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) bertemu dengan Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH di Cafe Omah Ngombe. Pada saat itu Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH bersama dengan temannya dalam kondisi mabuk sehingga Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) berinisatif untuk mengantarkan pulang Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH ke kos/rumah. Lalu Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) mengantar pulang berboncengan dengan memakai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO 125 CC), Type: L1F02N37L1 A/T, No. Pol. L 3971 ACH, Tahun 2024, Warna Biru, Noka: MH1JMD111RK575498, Nosin: JMD1E15744615 milik Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH.
- Bahwa Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) sudah memiliki niat untuk mengambil alih sepeda motor tersebut, lalu Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) berhenti di dalam area SPBU Raya Menganti Wiyung Kel. Jajar Tunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya beralasan akan mengisi bensin. Kemudian sekira pukul 04:00 WIB saat hendak mengisi bensin, Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH pergi ke Toilet SPBU dan menyerahkan kunci remote kontak beserta STNK asli sepeda motor kepada Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah), lalu tanpa izin pemiliknya Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) pergi meninggalkan Saksi RIFDA AJENG FAUZIAH membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO 125 CC), Type: L1F02N37L1 A/T, No. Pol. L 3971 ACH, Tahun 2024, Warna Biru, Noka: MH1JMD111RK575498, Nosin: JMD1E15744615 beserta kunci remote kontak lengkap dengan STNK asli.
- Bahwa pada hari yang sama Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) meminta bantuan kepada Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (Penuntutan Terpisah) untuk dibantu menggadaikan sepeda motor di atas. Sebelumnya Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (Penuntutan Terpisah) pernah membantu menjadi perantara dan mengantar menggadai motor milik Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) kepada Terdakwa.
- Bahwa Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) mengaku sepeda motor tersebut adalah miliknya yang ia beli.
- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) dan Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (Penuntutan Terpisah) bertemu dengan Terdakwa di Gudang milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Beciro RT/RW 004/001 Ds. Jempitrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Kemudian terjadi kesepakatan gadai dengan objek 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO 125 CC), Type: L1F02N37L1 A/T, Nopol: L3971-ACH, Tahun 2024, Warna Biru, Noka: MH1JMD111RK575498, Nosin: JMDIE15744615, namun surat-surat yang ada hanya sebatas STNK asli dan kunci kontaknya saja (tanpa ada BPKB). Lalu Terdakwa membuatkan surat akad bermaterai 10.000,- yang ditanda tangani oleh Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah).
- Bahwa Terdakwa dan Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) sepakat menerima dan memberi gadai senilai Rp.7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana Saksi FAIS SOBBY ANDIKA BIN KASMURI (Penuntutan Terpisah) mendapat uang Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebab ada potongan awal 10%, lalu Saksi RAMADHANI EKA SEPTIAWAN BIN ROHMAD (Penuntutan Terpisah) mendapat bonus 2?ri Terdakwa yaitu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena sebagai perantara.
- Bahwa tujuan Terdakwa menerima gadai yaitu untuk mencari tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban RIFDA AJENG FAUZIAH mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHP ---------------- |